Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan penurunan pendapatan premi industri asuransi jiwa sebesar 1,8 persen menjadi Rp181,27 triliun sepanjang tahun 2025 akibat pergeseran preferensi pembayaran masyarakat, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (13/3/2026).
Penurunan kinerja dari perolehan tahun 2024 yang mencapai Rp184,68 triliun tersebut dilansir dari Investortrust. Meski demikian, total tertanggung dalam industri ini mengalami pertumbuhan sebesar 8,6 persen hingga mencapai 168,03 juta orang dari sebelumnya yang tercatat sebanyak 154,79 juta orang.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo menjelaskan bahwa situasi penurunan ini merefleksikan perubahan pilihan masyarakat dalam mengeksekusi pembayaran premi asuransi mereka.
ÔÇØPremi bisnis baru yang dibayarkan secara reguler justru mengalami peningkatan sekitar 7,8%, yang menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap pelindungan asuransi jiwa tetap terjaga,ÔÇØ ujarnya, dalam Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Full Year 2025, di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Albertus Wiroyo menambahkan bahwa perkembangan positif tersebut juga tercermin dari penguatan basis jumlah masyarakat yang mendapatkan perlindungan dari industri asuransi jiwa nasional.
Dalam kesempatan yang sama, manajemen asosiasi memaparkan data realisasi pemenuhan kewajiban keuangan berupa pembayaran klaim dan manfaat kepada para pemegang polis asuransi di Indonesia.
Ketua Bidang Pelatihan dan Pengembangan SDM (Center of Excellence) AAJI Handojo Gunawan Kusuma menegaskan komitmen berkelanjutan dari pelaku industri dalam menepati kewajiban pembayaran tersebut.
ÔÇ£Sepanjang tahun 2025, industri asuransi jiwa telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp 146,73 triliun kepada sekitar 9,59 juta penerima manfaat,ÔÇØ katanya.
Secara keseluruhan, nilai pembayaran manfaat tersebut mengalami penurunan sebesar 7,8 persen. Handojo Gunawan Kusuma menyebutkan penurunan total klaim utamanya dipicu oleh kemerosotan klaim nilai tebus (surrender) sebesar 19 persen yang mengindikasikan kecenderungan nasabah mempertahankan polis mereka.
Di sisi lain, sektor asuransi kesehatan mencatatkan pertumbuhan klaim sebesar 9,1 persen dengan nilai kumulatif Rp26,74 triliun yang berasal dari segmen produk perorangan maupun kumpulan.
ÔÇ£Asuransi kesehatan menjadi salah satu focus transformasi industri asuransi jiwa pada 2026. Melalui implementasi POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 36 Tahun 2025, diharapkan pengelolaan klaim kesehatan dapat menjadi lebih terkendali sekaligus meningkatkan pelindungan bagi pemegang polis,ÔÇØ kata Handojo.