Kemenhaj Cegah 13 WNI Berangkat Haji Tanpa Visa Resmi

Kemenhaj Cegah 13 WNI Berangkat Haji Tanpa Visa Resmi
Foto: Ilustrasi Kemenhaj Cegah 13 WNI Berangkat Haji Tanpa Visa Resmi.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperingatkan masyarakat agar mewaspadai tawaran ibadah haji tanpa antre yang menggunakan jalur non-prosedural pada Sabtu (25/4/2026). Dilansir dari Cahaya, praktik ilegal tersebut berisiko memicu sanksi berat dari Pemerintah Arab Saudi bagi para jemaah.

Hingga saat ini, sebanyak 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menggunakan visa non-prosedural telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu Medan. Langkah ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) khusus bentukan Kemenhaj yang bekerja sama dengan Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pemerintah menegaskan bahwa visa ziarah, visa kerja, maupun visa turis tidak dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, memberikan imbauan langsung dalam konferensi pers di Jakarta agar warga tidak tergiur janji keberangkatan instan.

"Kami dari Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji yang langsung berangkat, mau pun haji tanpa daftar resmi," kata Maria Assegaf, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah.

Pelanggaran terhadap aturan dokumentasi resmi ini dapat berdampak pada tindakan hukum yang serius di wilayah Arab Saudi. Maria menjelaskan bahwa konsekuensi bagi mereka yang nekat berhaji tanpa visa resmi meliputi penahanan, denda, hingga proses deportasi.

"Ini tentu bukan hal yang sepele dan kami mohon masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah," ujarnya Maria Assegaf, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah.

Kemenhaj juga mendorong peran aktif publik untuk melaporkan setiap indikasi penipuan promosi haji jalur tidak resmi melalui infrastruktur digital yang telah disediakan. Laporan dapat dikirimkan melalui platform khusus yang terhubung langsung dengan petugas lapangan.

"Bapak Ibu sekalian dapat melaporkan melalui aplikasi Kawal Haji. Ini adalah sebuah aplikasi yang kami bangun, dan juga dapat digunakan oleh jemaah dan petugas untuk bisa melaporkan berbagai permasalahan serta kendala selama operasional haji berlangsung," tutup Maria Assegaf, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah.

Artikel terkait

Rekomendasi