Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan pada Juni 2026

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan pada Juni 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan pada Juni 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadwalkan penyaluran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta pensiunan pada Juni 2026. Kepastian jadwal pencairan ini merujuk pada regulasi resmi pemerintah guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, sebagaimana dilansir dari Suara pada Minggu (10/5/2026).

Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur teknis administratif, mulai dari proses penghitungan hingga mekanisme pencairan dana kepada para penerima hak.

Merespons isu mengenai kemungkinan adanya pemotongan nominal akibat efisiensi anggaran, Menteri Keuangan menyatakan bahwa pihaknya masih memantau perkembangan arahan dari pimpinan. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran publik terkait besaran tunjangan yang akan diterima.

"Nanti saya tunggu perintah lebih lanjut ya," kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Purbaya berpendapat bahwa alokasi untuk efisiensi anggaran sebenarnya sudah dilakukan sejak awal dalam perencanaan fiskal. Ia justru menekankan bahwa pengalokasian gaji ke-13 memiliki dampak positif terhadap perputaran ekonomi di dalam negeri.

"Kalau untuk saya efisiensi kan sudah dianggarkan, ya sudah keluar kan. Malah bagus untuk berekonomi," lanjut Purbaya, Menteri Keuangan.

Saat dikonfirmasi kembali mengenai kepastian tidak adanya pemotongan dana, Bendahara Negara ini menjelaskan bahwa seluruh pembiayaan telah masuk dalam perencanaan anggaran awal. Besarnya dana yang disiapkan mencakup kebutuhan seluruh aparatur negara dan pensiunan.

"Kan sudah dianggarkan, banyak soalnya," jelas Purbaya, Menteri Keuangan.

Pemerintah menetapkan bahwa jadwal pencairan bersifat fleksibel namun tetap mengacu pada target utama di bulan Juni. Apabila terdapat kendala administrasi pada instansi tertentu, proses pengiriman dana tetap dapat dilakukan setelah periode tersebut tanpa menghilangkan hak penerima.

Daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup berbagai kategori pegawai di lingkungan pemerintahan. Seluruh kelompok yang berhak mendapatkan tunjangan ini telah dipastikan dalam kebijakan terbaru tahun ini.

Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026
No.Kategori Penerima
1Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3Prajurit TNI
4Anggota Polri
5Pejabat Negara
6Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah
7Pensiunan dan penerima pensiun

Artikel terkait

Rekomendasi