Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Mulai Juni 2026

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Mulai Juni 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Mulai Juni 2026.

Pemerintah telah memastikan penyaluran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan memperkuat daya beli masyarakat sekaligus memenuhi kebutuhan rumah tangga pegawai negara.

Landasan hukum mengenai pemberian tunjangan tahunan ini telah diterbitkan secara resmi pada Maret 2026. Ketentuan tersebut diatur secara detail melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Dilansir dari Suara, jadwal pencairan anggaran tersebut direncanakan terlaksana mulai Juni 2026. Penyaluran ini merujuk pada Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan pembayaran dilakukan paling cepat pada bulan tersebut.

Meskipun tanggal spesifik belum dirilis, pola pencairannya diprediksi mengikuti prosedur tahun-tahun sebelumnya. Distribusi dana biasanya diawali pada minggu pertama Juni secara bertahap melalui instansi masing-masing.

Para pensiunan akan menerima hak mereka melalui PT Taspen atau PT Asabri sesuai dengan kategori penerima. Sementara itu, ASN aktif akan mendapatkan pencairan lewat satuan kerja atau pemerintah daerah tempat mereka mengabdi.

Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat pada penghasilan bulanan. Nominal akhir setiap pegawai akan bervariasi mengikuti jabatan, golongan, serta komponen tunjangan yang diterima.

Status dan Hak Gaji ke-13 bagi PPPK

Kepastian juga diberikan kepada PPPK yang berhak menerima gaji ke-13 sesuai regulasi yang sama dengan PNS. Hak ini diberikan dengan syarat administratif tertentu, termasuk pemenuhan masa kerja sesuai ketetapan pemerintah.

Pegawai non-ASN juga berpeluang mendapatkan tunjangan ini jika telah bekerja secara berkelanjutan minimal satu tahun. Hal ini berlaku apabila hak tersebut dicantumkan dalam perjanjian kerja atau ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.

Bagi PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun, besaran yang diterima akan dihitung secara proporsional. Namun, pegawai yang belum genap bekerja satu bulan kalender tidak masuk dalam kategori penerima pada tahun berjalan.

Komponen gaji ke-13 PPPK terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum dan tunjangan kinerja. Dasar perhitungan yang digunakan adalah nilai penghasilan pokok pada Mei 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi