Kepastian pencairan gaji ketiga belas bagi aparatur negara pada tahun 2026 telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Dikutip dari Info, kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi negara sekaligus bantuan finansial untuk mendukung kebutuhan pendidikan keluarga memasuki tahun ajaran baru.
Pola penyaluran dana tersebut diperkirakan tetap mengikuti jadwal tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan pada pertengahan tahun berjalan.
Pemberian tunjangan ini merujuk pada regulasi tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan tahun 2026.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) beleid tersebut, proses pembayaran paling cepat dilakukan pada Juni 2026 guna meringankan beban biaya sekolah.
Pemerintah juga membuka kemungkinan pencairan dilakukan setelah bulan Juni jika terdapat hambatan teknis atau administratif di lapangan.
Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026
Penerima manfaat telah ditentukan secara spesifik agar tepat sasaran bagi kelompok yang berhak sesuai aturan perundang-undangan.
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, daftar penerima mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, hingga Pensiunan dan Ahli Waris penerima pensiun juga termasuk dalam daftar penerima bantuan ini.
Penerima tunjangan kehormatan seperti veteran turut mendapatkan hak serupa, dengan catatan seluruh dana bersumber dari APBN atau APBD.
Komponen Penghasilan dan Batas Nominal
Perhitungan besaran dana mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026 dengan rincian yang berbeda antarinstansi.
Pegawai di instansi pusat menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja sesuai posisi masing-masing.
Untuk aparatur di pemerintah daerah, komponen terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Dosen (TPD) satu kali pembayaran.
Pemerintah juga menetapkan batas maksimal bagi pimpinan dan anggota Lembaga Nonstruktural (LNS) yang tercantum dalam tabel berikut.
| Jabatan Lembaga Nonstruktural | Nominal Maksimal (Rp) |
|---|---|
| Ketua atau Kepala | 31.474.800 |
| Wakil Ketua atau Wakil Kepala | 29.665.400 |
| Sekretaris atau Anggota | 28.104.300 |
CPNS mendapatkan porsi 80 persen dari gaji pokok beserta tunjangan, sementara pensiunan menerima sebesar satu kali uang pensiun bulanan.
Bagi pegawai non-ASN pelaksana, besaran yang diterima berkisar antara Rp4 juta hingga lebih dari Rp9 juta, tergantung pada jenjang pendidikan dan masa kerja.