Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) berencana mengalihfungsikan lahan eks Hotel Sultan di Blok 15, Jakarta Pusat, menjadi kawasan publik yang terintegrasi. Dilansir dari Kompas, langkah ini diambil guna memastikan aset negara tersebut tetap produktif dan tidak terbengkalai setelah proses pengosongan lahan rampung dilakukan.
Kawasan strategis tersebut akan ditata ulang menjadi area yang lebih hijau, modern, dan memiliki akses transportasi yang lebih baik bagi masyarakat. Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menjelaskan bahwa pengelolaan lokasi nantinya berada langsung di bawah manajemen negara dengan standar profesional guna memberikan manfaat luas bagi publik.
"Kami akan menjalankan proses eksekusi pengosongan dengan memperhatikan semua aspek, termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidupnya di Blok 15," kata Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Utama PPKGBK.
Pemerintah juga telah menyediakan Posko Layanan untuk mendampingi pihak-pihak yang terdampak selama masa transisi berlangsung. Penataan ini sekaligus menjadi instrumen negara untuk memulihkan hak atas tunggakan royalti yang belum terbayar selama puluhan tahun di area tersebut.
Di sisi yuridis, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah, S.H., dilaporkan telah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi. Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menilai dokumen tersebut merupakan dasar hukum kuat bagi pemerintah untuk segera mengambil alih bangunan.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut," kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Mensetneg dan PPKGBK.
Kementerian Sekretariat Negara kini memegang legitimasi penuh untuk menjalankan putusan perkara nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Seluruh tahapan formal mulai dari aanmaning hingga constatering telah diselesaikan, sehingga eksekusi fisik hanya tinggal menunggu koordinasi teknis di lapangan.
"Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh terpengaruh oleh manuver litigasi yang berulang," ungkap Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Mensetneg dan PPKGBK.
Penegasan posisi hukum pemerintah ini dianggap sudah final dan tidak dapat diganggu gugat oleh upaya administratif lain dari pihak luar. Langkah pengosongan tetap akan dijalankan sesuai dengan perintah pengadilan yang bersifat serta-merta.
"Setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat, maka upaya untuk mengulur waktu eksekusi tidak mempengaruhi secara hukum pelaksanaan perintah pengadilan yang bersifat sertamerta (uitvoerbaar bij voorraad), demi kembalinya aset negara ke tangan rakyat," lanjut Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Mensetneg dan PPKGBK.