Seluruh negara anggota Asean berkomitmen untuk menuntaskan draf substansi perundingan Digital Economy Framework Agreement (DEFA) pada putaran final bulan ini. Kesepakatan kerangka ekonomi digital tersebut ditargetkan dapat ditandatangani pada KTT Asean yang dijadwalkan berlangsung November 2026 mendatang.
Keputusan penyelesaian perundingan ini disepakati saat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri pertemuan the Asean Economic Community (AEC) Council (AECC) ke-27. Pertemuan tersebut diselenggarakan pada 6-7 Mei 2026 di Cebu, Filipina, dilansir dari Ekonomi.
Pejabat tinggi dari berbagai negara hadir dalam forum tersebut, termasuk Menteri Perdagangan dan Industri Filipina Ma. Cristina Aldeguer-Roque serta Wakil Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong. Dinamika ekonomi digital yang bergerak sangat cepat menjadi alasan utama bagi kawasan ini untuk segera mengambil sikap strategis.
"Walaupun text DEFA belum sempurna, namun harus segera diselesaikan sambil dilakukan review berkala sesuai dengan perkembangan dinamika ekonomi digital," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Penyelesaian substansi yang masih mengganjal akan dilakukan pada putaran perundingan ke-21 yang menjadi panggung final pada Mei 2026. Pasca penyepakatan draf, proses akan berlanjut ke tahap legal scrubbing dan konsultasi domestik di masing-masing negara anggota sebelum prosesi penandatanganan resmi.
Airlangga menjelaskan bahwa proses ratifikasi oleh setiap negara diharapkan tuntas dalam waktu 180 hari setelah penandatanganan. Percepatan ini diperlukan agar negara-negara di kawasan dapat segera memperoleh keuntungan ekonomi yang signifikan dari implementasi DEFA.
Merujuk pada studi Boston Consulting Group (BCG), nilai ekonomi digital Asean diproyeksikan melonjak dari US$1 triliun menjadi US$2 triliun pada tahun 2030 berkat perjanjian ini. DEFA juga diharapkan menjadi katalisator integrasi yang menobatkan kawasan sebagai pusat digital global.
Bagi pemerintah Indonesia, implementasi kerangka kerja ini dinilai selaras dengan peta jalan aksesi OECD serta Strategi Nasional Ekonomi Digital 2030. Langkah tersebut mencakup penguatan infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia, hingga penguatan keamanan siber bagi pelaku UMKM.
"Melalui DEFA, Indonesia dapat memperkuat kebijakan berdasarkan praktik internasional, menarik investasi di sektor teknologi tinggi, memperkuat kedaulatan data nasional, dan membangun ekosistem digital yang inklusif serta berdaya saing, termasuk bagi UMKM," terang Kemenko Perekonomian.
Implementasi DEFA kedepannya akan difokuskan pada percepatan transformasi digital yang mampu memitigasi ancaman keamanan data. Upaya ini menjadi bagian dari strategi besar untuk menarik investasi teknologi tinggi masuk ke pasar domestik Indonesia.