Pemprov Bengkulu Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei 2026

Pemprov Bengkulu Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei 2026
Foto: Ilustrasi Pemprov Bengkulu Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei 2026.

Pemerintah Provinsi Bengkulu memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang dijadwalkan berlangsung mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026 mendatang di seluruh wilayah provinsi tersebut. Langkah ini diambil guna meringankan beban masyarakat sekaligus menanggapi tingginya permintaan warga terkait relaksasi pajak.

Kebijakan tersebut secara resmi diumumkan oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi publik. Dilansir dari Detik Oto, denda akibat keterlambatan pembayaran pajak ditiadakan sepenuhnya selama periode program berlangsung empat bulan ke depan.

Program ini menyasar para pemilik kendaraan yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya. Berdasarkan informasi dari Instagram Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, pemutihan kali ini merupakan satu-satunya program yang digelar selama masa kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan.

"Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali," ujar Helmi Hasan, Gubernur Bengkulu.

Pemerintah berharap momentum ini dimanfaatkan secara maksimal oleh warga untuk mengurus legalitas kendaraan mereka. Helmi menekankan bahwa tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan untuk menunda pembayaran setelah periode keringanan ini berakhir.

"Jangan sampai ada alasan lagi. Setelah batas waktu ini, tidak ada lagi penundaan dalam membayar pajak," tegas Helmi Hasan.

Masyarakat diimbau untuk segera mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat sebelum batas waktu yang ditentukan. Gubernur menginstruksikan agar seluruh warga Bengkulu tidak melewatkan kesempatan langka ini karena keterbatasan waktu pelaksanaan.

"Ayo masyarakat Bengkulu, segera manfaatkan program ini," kata Helmi Hasan.

Artikel terkait

Rekomendasi