Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan diskon biaya mutasi sebesar 50 persen mulai April hingga Agustus 2026. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi warga sekaligus menertibkan administrasi kendaraan di wilayah tersebut.
Insentif fiskal ini mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penghapusan tunggakan pokok pajak, serta potongan biaya mutasi masuk ke Provinsi Bengkulu. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Otomotif, layanan ini tersedia di seluruh kantor Samsat kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu.
Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, menjelaskan bahwa pemberian keringanan biaya mutasi masuk dijadwalkan berlangsung sejak 1 April hingga 31 Agustus 2026. Sementara itu, penghapusan denda pajak secara khusus akan dilaksanakan pada periode 1 Mei sampai 31 Agustus 2026.
"Program diskon 50 persen untuk mutasi kendaraan ini direncanakan berjalan mulai April hingga Agustus 2026," kata Hadianto, dikutip dari laman resmi Bapenda Bengkulu pada Minggu (26/4/2026).
Hadianto menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menarik minat pemilik kendaraan berpelat luar daerah agar segera beralih ke pelat identitas Bengkulu (BD). Pemerintah daerah menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi kepatuhan wajib pajak dalam momentum terbatas ini.
"Dengan adanya keringanan ini, kami optimistis masyarakat akan lebih terdorong untuk segera mengurus mutasi kendaraan dan membayar pajak," katanya.
Masyarakat diminta menyiapkan berkas pendukung seperti STNK dan BPKB asli beserta salinannya, KTP pemilik baru, serta bukti kuitansi jual beli untuk keperluan balik nama. Bapenda juga menekankan agar wajib pajak mengurus dokumen secara mandiri tanpa melibatkan pihak ketiga atau calo.
"Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Dengan tertib administrasi kendaraan, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah," ujar Hadianto.