Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menerapkan kebijakan ketat terkait jemaah haji yang wafat di Tanah Suci. Setiap jenazah tidak diperbolehkan dibawa pulang ke negara asal dan harus dikuburkan di Makkah atau Madinah.
Namun, pengecualian sejarah terjadi pada jenazah Pahlawan Nasional Indonesia, Sutomo atau yang akrab disapa Bung Tomo. Dirinya menjadi satu-satunya jemaah haji asal Indonesia yang jasadnya berhasil dipulangkan ke Tanah Air, seperti dikutip dari Detikcom.
Tokoh sentral Pertempuran Surabaya ini mengembuskan napas terakhir saat melaksanakan wukuf di Arafah pada 7 Oktober 1981. Bung Tomo berpulang pada usia 61 tahun kurang empat hari, setelah lahir pada 3 Oktober 1920.
Berdasarkan regulasi resmi Arab Saudi, jenazah Bung Tomo langsung dimakamkan di sana. Meski demikian, pihak otoritas Indonesia segera melakukan langkah diplomasi agar jasad sang pahlawan dapat dipindahkan ke Indonesia.
Pihak keluarga melalui putra Bung Tomo, Bambang Sulastomo, mengirimkan surat permohonan pemindahan jenazah kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Oktober 1981. Merespons hal tersebut, Komisi Fatwa MUI menggelar rapat pada 13 Oktober 1981.
Pertemuan tersebut menghasilkan surat keputusan yang ditandatangani oleh KH M. Syukri Ghozali dan H.S. Prodjokusumo. Melalui dokumen tersebut, MUI memberikan pandangan hukum Islam dan rekomendasi terkait rencana pemindahan makam.
MUI menjelaskan bahwa mayoritas ulama melarang pemindahan jasad yang telah dikuburkan tanpa alasan syar'i. Namun, Mazhab Imam Maliki memperbolehkan pemindahan demi kemaslahatan, termasuk untuk memudahkan ziarah keluarga.
MUI menetapkan empat poin penjelasan resmi sebagai berikut:
"1. Mengenai lazimnya para jama'ah haji yang meninggal di tanah suci itu dimakamkan di sana sebagai suatu kehormatan dan rahmat Allah yang tinggi, maka kami berpendapat bahwa lebih baik jenazah almarhum yang dimakamkan di sana tidak dipindahkan.
2. Jika sekiranya memang ada pertimbangan lain, yang mendorong untuk memindahkan juga, maka perlu diketahui sebagian besar para Ulama, menetapkan bahwa memindahkan jenazah yang telah dimakamkan itu tidak boleh, kecuali ada alasan yang dibenarkan oleh syari'at. Adapun Imam Maliki membolehkan pemindahan jenazah yang telah dimakamkan dengan alasan kemaslahatan, di antaranya untuk memudahkan ziarah atau dimakamkan di tengah makam keluarga
3. Jika sekiranya alternatif kedua yang akan ditempuh, perlu kiranya dimintakan petunjuk-petunjuk kepada pemerintah
4. Kiranya patut pula menjadi pertimbangan biaya yang tentunya besar itu, akan dapat lebih dimanfaatkan untuk beramal jariyah yang akan besar manfaatnya bagi almarhum."
Keterlibatan Tokoh Nasional dan Diplomasi Tingkat Tinggi
Keluarga Bung Tomo selanjutnya meneruskan permohonan pemulangan ini kepada Presiden Soeharto yang menjabat saat itu. Langkah ini memicu pergerakan jalur diplomasi tingkat tinggi antarnegara.
Departemen Luar Negeri beserta lembaga terkait langsung menjalin koordinasi intensif dengan otoritas Arab Saudi. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi juga bergerak cepat mengurus seluruh kelengkapan dokumen.
Bambang Sulistomo kemudian terbang menuju Arab Saudi dengan didampingi oleh dua dokter forensik untuk melakukan proses identifikasi jenazah. Upaya ini juga mendapat dukungan besar dari tokoh nasional Mohammad Natsir.
Selaku bagian dari Rābiṭat al-ʿĀlam al-ʝIslāmī atau Liga Muslim Dunia, Mohammad Natsir mengirimkan surat personal kepada Raja Arab Saudi. Surat tersebut berisi permohonan bantuan agar proses pemindahan jasad berjalan lancar.
Setelah melalui proses birokrasi dan diplomasi selama delapan bulan, jenazah Bung Tomo akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia. Jasad sang orator perjuangan tersebut kemudian dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ngagel Rejo, Surabaya.