Pemerintah Provinsi Jakarta resmi menjalin kerja sama dengan Danantara untuk membangun fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pada Senin (4/5/2026). Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman guna mengatasi persoalan limbah di ibu kota, sebagaimana dilansir dari Lestari.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengusulkan dua titik strategis sebagai lokasi pembangunan infrastruktur tersebut. Adapun lokasi yang dibidik meliputi kawasan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang serta wilayah Tanjung Kamal Muara di Jakarta Utara.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa proyek ini merupakan langkah konkret dalam mengonversi tumpukan sampah domestik menjadi sumber energi fungsional bagi masyarakat Jakarta. Pembangunan fasilitas ini direncanakan memanfaatkan lahan milik pihak swasta namun penyediaannya tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
"Pak Gubernur (Pramono) yang memilik bertindak bersama kami. Sampah yang selama ini menumpuk di depan rumah warga Jakarta akan diubah menjadi listrik yang mengaliri kota," ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, menjelaskan bahwa saat ini otoritas terkait tengah mencari lahan yang tersedia untuk merealisasikan pengelolaan sampah tersebut. Kapasitas pengolahan pada proyek baru ini dirancang lebih masif dibandingkan infrastruktur serupa yang sudah ada sebelumnya.
"Kami enggak punya lahan yang available untuk saat ini. Tapi, kami harus mencari yang bisa dipakai untuk pengelolaan sampah," tutur Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin.
Pemerintah juga melakukan tinjauan mendalam terhadap operasional instalasi PSEL berskala kecil yang telah dikembangkan di Bantargebang sejak tahun 2018. Hal ini dilakukan guna memastikan efektivitas ekonomi dari penjualan listrik yang dihasilkan oleh fasilitas tersebut.
"(PSEL berskala kecil itu) Saya evaluasi, karena kami mau lihat dulu, karena engak bisa jualan listrik itu," ucap Dudi Gardesi Asikin.
Transisi metode pengelolaan di TPST Bantargebang kini diarahkan untuk meninggalkan sistem open dumping yang berisiko bagi lingkungan. Pengelola akan beralih ke metode sanitary landfill yang menggunakan penutupan tanah secara rutin dan sistem pengolahan air lindi serta gas metana.
"(lahan TPST Bantargebang) Mau diperluas enggak bisa lagi. Nah, yang enggak boleh itu kami praktik open dumping. Tapi, tetap bisa gunakan sanitary landfill. Yang tadinya kapasitasnya besar dengan open dumping, dengan sanitary landfill mungkin akan menjadi lebih kecil," ujar Dudi Gardesi Asikin.
Perubahan teknis ini diharapkan mampu meminimalisasi penggunaan luas lahan di Bantargebang yang selama ini terus tergerus akibat tumpukan sampah terbuka. Skema sanitary landfill dipandang sebagai solusi jangka pendek sembari menunggu fasilitas PSEL mulai beroperasi penuh.