Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghentikan seluruh aktivitas pembangunan destinasi wisata dan perumahan yang berlokasi di area hutan serta perkebunan pada Minggu (10/5/2026). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam menekan risiko bencana alam di wilayah tersebut.
Kebijakan penghentian izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG mengenai Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Dilansir dari Detik Travel, instruksi ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat agar lebih ketat dalam mengawasi peruntukan lahan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa moratorium pembangunan ini sangat diperlukan demi meminimalkan potensi tanah longsor dan banjir. Ia meminta para pimpinan daerah lebih aktif dalam menjaga integritas kawasan konservasi agar tidak beralih fungsi menjadi pusat komersial maupun pemukiman warga.
"Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan," kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Minggu (10/5/2026).
Sebelum kebijakan terbaru ini diterbitkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memilik landasan hukum berupa Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025. Regulasi tersebut secara spesifik mengatur tentang teknis pengendalian alih fungsi lahan melalui serangkaian pengawasan ketat di lapangan.
Fokus utama dari pengawasan ini adalah untuk menjamin keberlanjutan fungsi ekologis serta menjaga kawasan lindung tetap pada porsinya. Selain itu, pemerintah daerah berupaya mengembalikan lahan-lahan yang telah beralih fungsi agar kembali sesuai dengan peruntukan awalnya melalui skema pembinaan dan kolaborasi dengan pemilik tanah.
Dalam pelaksanaannya, Gubernur Jawa Barat juga telah menyiapkan dukungan sumber daya yang mencakup penyediaan sarana fisik, personel, hingga alokasi pendanaan khusus. Dedi Mulyadi dijadwalkan akan memantau langsung efektivitas pengendalian alih fungsi lahan yang dilakukan oleh setiap perangkat daerah terkait.