Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewajibkan sektor komersial seperti hotel, restoran, dan kafe untuk melakukan pemilahan sampah secara mandiri mulai Senin (11/5/2026). Kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 ini bertujuan menekan volume sampah harian yang dikirim ke TPST Bantargebang.
Langkah tegas ini diambil menyusul insiden longsor yang terjadi di TPST Bantargebang beberapa waktu lalu. Dilansir dari Megapolitan, sektor komersial diidentifikasi sebagai salah satu penyumbang sampah terbesar di wilayah ibu kota selain pasar dan rumah tangga.
"Bukan hanya pelaku di pasar, nanti hotel, restoran, dan kafe, kami juga akan memperlakukan hal yang sama karena mereka size-nya juga cukup besar, dan di rumah tangga," ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengintegrasikan kebijakan ini dengan program pemilahan di 153 pasar yang berada di bawah naungan Perumda Pasar Jaya. Selain itu, terdapat sekitar 100 pasar swasta lainnya yang juga diwajibkan mematuhi aturan serupa guna memastikan pengelolaan sampah yang komprehensif.
"Seperti diketahui dari pasar-pasar yang dikelola oleh Pasar Jaya, ada 153 pasar, kurang lebih 500 ton yang selama ini dikirim ke Bantargebang. Kami akan memperlakukan hal yang sama, baik itu yang di Pasar Jaya maupun non-Pasar Jaya, mereka tetap bertanggung jawab untuk pengolahan sampah itu dilakukan pemilahan di pasarnya," ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Sebagai bentuk awal implementasi, uji coba telah dilakukan di Pasar Kramat Jati yang rata-rata menghasilkan 5 ton sampah per hari. Sampah organik dari lokasi tersebut kini dikonversi menjadi pupuk cair dan kompos untuk mendukung kebutuhan ruang terbuka hijau di Jakarta.
"Ada dua pupuk, yang satu berupa cairan, yang satu berupa komposit dan nanti akan jadi pupuk organik. Nanti kita bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk menghasilkan output yang akan bermanfaat bagi pertamanan dan juga yang lainnya, dan juga dengan Pupuk Indonesia," ucap Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Terkait pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, pemerintah berkomitmen untuk memenuhi ketersediaan sarana pendukung secara bertahap. Hal ini mencakup penyediaan tong sampah terpilah serta gerobak sampah yang mampu memisahkan jenis sampah organik dan non-organik di lingkungan pemukiman.
"Saya sudah menginstruksikan baik itu kepada Wali Kota, Camat, Lurah, RT, RW. Secara perlahan tentunya sarana prasarananya juga akan kami persiapkan. Tetapi yang paling penting adalah ini harus berkelanjutan, tidak boleh berhenti, karena inilah yang akan mengubah wajah Jakarta berkaitan dengan persampahan," tutup Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.