Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menanggapi aksi demonstrasi ratusan nelayan di area proyek tol laut pada Selasa, 14 April 2026, sebagai bentuk protes atas penyempitan ruang gerak akibat pembangunan infrastruktur tersebut. Dinas terkait kini tengah memastikan pemenuhan hak nelayan sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok menjelaskan bahwa pihaknya telah menampung seluruh aspirasi dari kelompok nelayan tersebut. Pemantauan dilakukan terhadap proses kesepakatan pemberian kompensasi dari pihak pengembang kepada masyarakat pesisir yang terdampak.
Berdasarkan laporan yang dilansir dari Kompas, pelaksanaan pembangunan pelabuhan dan tol laut melalui skema reklamasi secara otomatis memberikan pengaruh pada pola aktivitas rutin para nelayan di wilayah tersebut. Pemerintah merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 mengenai pemberdayaan nelayan sebagai landasan hukum pengawasan ini.
Hasudungan menekankan pentingnya peran PT KCN dalam memberikan ganti rugi atau kompensasi yang layak selama pengerjaan fisik proyek berlangsung. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesejahteraan warga yang menggantungkan hidupnya pada sektor kelautan di tengah masifnya pembangunan proyek strategis.
Data pemerintah menunjukkan terdapat sekitar 29 ribu nelayan yang beroperasi di wilayah perairan Jakarta, meski tercatat hanya 5 ribu orang yang memiliki identitas kependudukan atau KTP Jakarta. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmen untuk tetap memperhatikan seluruh nelayan yang melakukan aktivitas di wilayah hukum Jakarta tanpa terkecuali.