Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus sebesar Rp 1 untuk layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta pada Jumat (24/4/2026). Kebijakan ini diterapkan guna memperingati Hari Angkutan Nasional sekaligus mendorong warga beralih dari kendaraan pribadi.
Pemberian fasilitas tarif simbolis ini dikonfirmasi langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai bentuk kemudahan akses bagi warga ibu kota, sebagaimana dilansir dari Detik Travel. Meskipun tarif dipotong menjadi Rp 1, pengguna tetap diwajibkan melakukan tap kartu elektronik atau menggunakan aplikasi resmi.
"Selamat Hari Transportasi Nasional pada tanggal 24 April ini. Kami menyambut dengan memberi fasilitas kemudahan atau gratis," ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Pramono menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari visi jangka panjang pemerintah untuk membangun kebiasaan bertransportasi publik yang berkelanjutan. Upaya ini ditargetkan mampu mengurangi beban kemacetan dan polusi udara yang masih menjadi masalah utama di Jakarta.
"Pemerintah Jakarta menginginkan masyarakat semakin terbiasa menggunakan fasilitas transportasi umum yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Pramono Anung.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menjelaskan bahwa secara teknis sistem tetap mencatat transaksi perjalanan meskipun layanan diberikan hampir tanpa biaya. Penggunaan tarif Rp 1 bertujuan untuk menjaga akurasi pencatatan data jumlah penumpang selama masa promosi berlangsung.
ÔÇ£Melalui tarif Rp 1, kami ingin memberikan kemudahan sekaligus mengajak lebih banyak warga beralih ke angkutan umum sebagai pilihan mobilitas yang efisien dan berkelanjutan,ÔÇØ ujar Ayu Wardhani, Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta.
Kebijakan tarif spesial ini hanya mencakup moda transportasi yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni Transjakarta (layanan BRT dan non-BRT), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Layanan KRL Commuter Line tidak termasuk dalam kebijakan ini dan tetap memberlakukan tarif normal mulai dari Rp 3.000.
Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,817 triliun untuk subsidi transportasi umum pada tahun 2026. Alokasi tersebut merupakan bagian dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta yang mencapai Rp 81,32 triliun.