Pemprov DKI Jakarta Kucurkan Rp 1,9 Triliun Tata Kawasan Kumuh

Pemprov DKI Jakarta Kucurkan Rp 1,9 Triliun Tata Kawasan Kumuh
Foto: Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta Kucurkan Rp 1,9 Triliun Tata Kawasan Kumuh.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1,9 triliun untuk program penataan kawasan kumuh di Ibu Kota. Program perbaikan lingkungan ini dijalankan dalam kurun waktu periode tahun 2018 hingga 2025, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Pengalokasian dana penataan ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Kelik Indriyanto pada Rabu (20/5/2026). Ia menjelaskan bahwa rata-rata dana yang dikeluarkan berkisar di angka Rp 200 miliar per tahun.

"Secara total, anggaran penataan kawasan kumuh yang telah dilaksanakan selama periode tahun 2018 sampai dengan 2025 Rp 1,9 triliun. Dengan demikian, rata-rata alokasi anggaran setiap tahunnya berada pada kisaran Rp 200 miliar," kata Kelik Indriyanto, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta.

Metode penanganan wilayah kumuh tersebut dibagi menjadi tiga pola utama, yakni pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali. Langkah ini disesuaikan dengan kondisi rukun warga (RW) masing-masing, dengan prioritas pemugaran untuk meningkatkan kualitas lingkungan hunian.

Pola peremajaan infrastruktur secara menyeluruh telah diterapkan di beberapa lokasi seperti Akuarium, Kunir, Palmerah, dan Tanah Tinggi. Sementara itu, kebijakan pemukiman kembali atau relokasi menyasar area yang tidak aman atau melanggar tata ruang, seperti warga Kampung Bukit Duri yang dipindahkan ke Rusun Tumbuh Kembang Cakung.

Meskipun program berjalan, DPRKP DKI Jakarta mengonfirmasi adanya sejumlah hambatan dalam proses realisasi di lapangan.

"Kendala terbesar dalam penanganan kawasan kumuh di Jakarta antara lain tingginya kepadatan permukiman, minimnya ketersediaan lahan Pembangunan prasaranasarana permukiman, permasalahan kesesuaian tata ruang, serta legalitas kepemilikan tanah," kata Kelik Indriyanto, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta.

Penilaian tingkat kekumuhan suatu RW mengacu pada Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2018 yang mencakup tujuh aspek, seperti kondisi bangunan, jalan, air minum, drainase, air limbah, sampah, dan proteksi kebakaran. Suatu wilayah dinyatakan keluar dari status kumuh jika skor penilaiannya berada di bawah ambang batas indikator tersebut.

Di sisi lain, penurunan jumlah RW kumuh di Jakarta diklaim telah mencapai lebih dari separuh total wilayah sejak sembilan tahun lalu. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan perkembangan data tersebut di Balai Kota Jakarta pada Rabu (6/5/2026).

"Jadi, ada penurunan RW kumuh dari 445 di tahun 2017 menjadi 211 di tahun ini. Penurunannya kurang lebih 52,58 persen," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih harus menyelesaikan penataan pada 211 RW yang tersisa. Wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara menjadi fokus utama karena memiliki konsentrasi kawasan kumuh yang cukup tinggi.

"Hampir semua kelurahan saya sudah keliling dari 267, memang beberapa itu di Barat terutama misalnya lah di Tambora dan sebagainya (kumuh) dan kami akan turun untuk itu," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi