Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat penurunan jumlah Rukun Warga kumuh di ibu kota sebesar 52 persen, dari 445 RW pada 2017 menjadi 211 RW pada 2026. Data yang dilansir dari Megapolitan ini berasal dari pendataan terbaru Badan Pusat Statistik pada 2025 dan difinalisasi pada 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa sisa 211 RW kumuh tersebut menjadi pekerjaan rumah pemerintah setempat, dengan konsentrasi utama di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Penanganan wilayah-wilayah padat ini akan dipantau langsung oleh pihak pemerintah daerah.
ÔÇ£Hampir semua kelurahan sudah saya kelilingi dari total 267 kelurahan. Memang beberapa wilayah di Jakarta Barat, seperti Tambora dan sekitarnya, masih menjadi perhatian dan kami akan turun langsung menangani hal itu,ÔÇØ kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1,9 triliun sejak 2018 hingga 2025 untuk mendanai program perbaikan lingkungan tersebut. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menerapkan pendekatan terpadu yang mencakup perbaikan fisik, fasilitas umum, hingga perbaikan rumah warga.
ÔÇ£Kami melakukan perbaikan jalan dan saluran lingkungan, pembangunan IPAL dan MCK komunal, pengelolaan persampahan, proteksi kebakaran, serta penyediaan sarana dan prasarana utilitas lainnya. Selain itu, terdapat program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui CSR Baznas (Bazis) DKI Jakarta dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat,ÔÇØ ujar Kelik Indriyanto, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta dalam keterangan resmi, Rabu (20/5/2026).
Penetapan status kekumuhan mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2018 yang menilai tujuh aspek utama infrastruktur. Penurunan kategori kumuh diberikan jika skor penilaian wilayah berada di bawah ambang batas indikator.
ÔÇ£Sebuah RW dinyatakan keluar dari kategori kumuh jika skor penilaian kekumuhannya berada di bawah ambang batas atau masuk kriteria tidak kumuh berdasarkan indikator yang telah ditetapkan,ÔÇØ tambah Kelik.
Pola penanganan yang diterapkan meliputi pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali tergantung kondisi lapangan. Sebagian besar wilayah ditangani lewat pemugaran, sementara peremajaan total diterapkan di beberapa lokasi seperti Kampung Akuarium dan Kunir.
ÔÇ£Sebiapan besar penanganan dilakukan melalui pola pemugaran atau peningkatan kualitas kawasan RW kumuh agar lingkungan menjadi lebih layak huni,ÔÇØ urai Kelik.
Pemerintah menghadapi sejumlah hambatan di lapangan seperti tingginya kepadatan wilayah, keterbatasan lahan, kesesuaian tata ruang, serta masalah legalitas tanah warga. Kendati demikian, program ini diklaim membantu menurunkan tingkat kemiskinan dan risiko banjir berkat perbaikan drainase.
Pakar tata kota Bakti Setiawan memberikan catatan bahwa keberhasilan program penataan permukiman ini tidak boleh hanya diukur dari transformasi fisik semata.
ÔÇ£Suatu wilayah belum sepenuhnya dapat dikatakan bebas dari kekumuhan apabila persoalan dasar, seperti teknik sanitasi, kondisi sosial, dan ekonomi masyarakat belum ikut diperbaiki,ÔÇØ ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, perhatian terhadap pemenuhan sarana dasar penunjang hidup warga harian tetap menjadi elemen vital yang mendampingi pembangunan fisik. Pembangunan yang ideal harus menyentuh seluruh dimensi kesejahteraan hidup para penghuninya.
ÔÇ£Aspek dasar penting, tetapi jangan lupa dimensi manusia, sosial, dan ekonominya,ÔÇØ tutur Bakti.