Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan tarif layanan transportasi umum Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta pada Jumat (24/4/2026). Kebijakan ini diterapkan dalam rangka memperingati Hari Transportasi Nasional guna mendorong warga beralih dari kendaraan pribadi.
Fasilitas transportasi cuma-cuma ini diluncurkan untuk mempermudah mobilitas warga ibu kota, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa pemberian akses gratis tersebut merupakan bentuk apresiasi pada momen hari besar transportasi tersebut.
"Selamat hari transportasi nasional pada tanggal 24 April ini. Kami menyambut dengan memberi fasilitas kemudahan atau gratis," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Pramono menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan strategi jangka panjang untuk mengubah pola pikir masyarakat. Pemerintah berharap warga Jakarta mulai terbiasa menggunakan angkutan massal demi menekan angka kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
ÔÇ£Pemerintah Jakarta menginginkan masyarakat semakin terbiasa menggunakan fasilitas transportasi umum yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,ÔÇØ ujar Pramono Anung.
Meskipun tarif ditiadakan, mekanisme penggunaan layanan tetap mengharuskan penumpang melakukan pemindaian kartu atau aplikasi. Sistem operasional akan merekam perjalanan pengguna dengan pengenaan tarif simbolis sebesar Rp 1 selama masa kebijakan berlangsung.
ÔÇ£Melalui tarif Rp 1, kami ingin memberikan kemudahan sekaligus mengajak lebih banyak warga beralih ke angkutan umum sebagai pilihan mobilitas yang efisien dan berkelanjutan,ÔÇØ ujar Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani.
Ayu Wardhani menambahkan bahwa momentum peringatan ini ditujukan sebagai titik awal perubahan perilaku bertransportasi secara konsisten. Target utamanya adalah terciptanya ekosistem mobilitas publik yang berkelanjutan dalam aktivitas sehari-hari warga Jakarta.