Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon PBB-P2 Mulai April 2026

Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon PBB-P2 Mulai April 2026
Foto: Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon PBB-P2 Mulai April 2026.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program insentif berupa potongan hingga keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Langkah ini diambil guna menahan dampak lonjakan nilai pajak yang harus ditanggung oleh para wajib pajak.

Kebijakan keringanan pajak daerah tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026. Seperti dikutip dari Caritahu melalui siaran pers Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, terdapat lima bentuk stimulus pajak yang mulai diberlakukan pada 1 April 2026.

Pemprov DKI Jakarta menyediakan pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100 persen untuk tahun pajak 2026 dengan kriteria tertentu. Fasilitas ini diperuntukkan bagi rumah tapak dengan NJOP di bawah Rp 2 Miliar atau rumah susun dengan nilai maksimal Rp 650 juta.

Keringanan penuh ini menyasar wajib pajak orang pribadi yang memiliki NIK valid di sistem Pajak Online. Apabila wajib pajak mempunyai lebih dari satu properti yang memenuhi syarat, pembebasan total ini hanya akan diterapkan pada satu objek pajak saja.

Selain itu, terdapat pengurangan otomatis sebesar 50 persen dari PBB-P2 terutang tahun 2026 bagi wajib pajak yang SPPT tahun 2025 bernilai nol rupiah. Pemprov DKI juga menetapkan batas maksimal kenaikan pajak sebesar 5 persen dari tahun pajak 2025 untuk objek yang tidak mengalami perubahan bentuk.

Insentif pajak ini juga diberikan kepada ahli waris keturunan veteran, perintis kemerdekaan, serta penerima gelar atau tanda kehormatan berupa bintang. Keringanan serupa berlaku bagi ahli waris mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur, dan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Fasilitas pengurangan ini dikhususkan bagi ahli waris lurus satu derajat ke bawah dari tokoh negara yang telah meninggal dunia. Wajib pajak yang memenuhi kriteria ini hanya diperbolehkan mengajukan permohonan pengurangan sebanyak satu kali.

Skema Diskon Pembayaran dan Penghapusan Sanksi

Bagi masyarakat umum, Pemprov DKI Jakarta menyediakan potongan harga berdasarkan periode pembayaran. Wajib pajak mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran yang dilakukan dari 1 April hingga 31 Mei 2026.

Besaran diskon berkurang menjadi 7,5 persen untuk periode pembayaran dari 1 Juni sampai 31 Juli 2026. Sementara itu, pembayaran yang diselesaikan pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026 akan memperoleh potongan sebesar 5 persen.

Untuk tunggakan PBB tahun pajak 2021-2025, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan sebesar 5 persen. Keringanan tunggakan pokok ini berlaku untuk masa pembayaran mulai 1 April sampai 31 Desember 2026.

Wajib pajak juga dibebaskan dari bunga angsuran PBB-P2 untuk pembayaran sepanjang 1 April hingga 31 Desember 2026. Pada periode yang sama, sanksi administratif berupa bunga keterlambatan bayar untuk PBB tahun pajak 2021-2025 turut dihapuskan sepenuhnya.

Berdasarkan keterangan Bapeda, regulasi yang dirilis di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung ini bertujuan mendorong wajib pajak membayar tepat waktu untuk menyokong pembangunan kota. Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk kepedulian terhadap daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah pemilik properti dengan NJOP terbatas di tengah situasi ekonomi global yang menantang.

Artikel terkait

Rekomendasi