Pemprov DKI Dalami Dugaan Praktik Parkir Ilegal di Blok M Square

Pemprov DKI Dalami Dugaan Praktik Parkir Ilegal di Blok M Square
Foto: Ilustrasi Pemprov DKI Dalami Dugaan Praktik Parkir Ilegal di Blok M Square.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyelidiki dugaan praktik parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/5/2026). Langkah ini diambil guna membenahi sistem tata kelola parkir agar lebih transparan dan tertata di seluruh wilayah Ibu Kota.

Dilansir dari Megapolitan, investigasi tersebut dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah bersama Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta. Fokus pemeriksaan meliputi keabsahan perizinan serta mekanisme penyetoran pajak parkir ke kas daerah.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, memberikan penegasan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan penertiban terhadap segala bentuk aktivitas perparkiran yang tidak resmi.

ÔÇ£Prinsipnya, Pemprov tentu tidak menolerir apapun terkait aktivitas parkir ilegal. Jadi kita ingin melakukan penertiban, tapi di sisi lain juga memberikan jalan keluar bagaimana kantong-kantong parkir bisa disediakan dengan baik, dengan proper, perbaikan sistem, digitalisasi dan sebagainya,ÔÇØ ujar Yustinus di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Pihak berwenang saat ini masih melakukan verifikasi mendalam terhadap aspek legalitas operasional di lokasi tersebut. Proses ini bertujuan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administratif atau tunggakan pajak yang merugikan keuangan daerah.

ÔÇ£Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman karena ini kan ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya,ÔÇØ kata Yustinus.

Yustinus menyatakan bahwa kepastian mengenai status izin lokasi tersebut akan segera disampaikan kepada publik setelah proses peninjauan selesai dilakukan secara menyeluruh.

ÔÇ£Ini yang sedang kita dalami, apakah dipastikan tidak ada izin atau sedang berproses, itu yang sedang kita dalami bersama-sama. Nanti akan kita berikan update dan kita pastikan semua transparan,ÔÇØ ujar dia.

Terdapat berbagai model pengelolaan lahan parkir di Jakarta, yang mencakup keterlibatan sektor swasta maupun pengelolaan langsung di bawah kendali dinas terkait untuk parkir di pinggir jalan.

ÔÇ£Ada yang parkir swasta tapi mereka memungut pajak parkir yang disetorkan ke Bapenda, ada juga parkir yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan terutama yang on-street lalu itu dikerjasamakan dengan pihak-pihak lain,ÔÇØ tutur dia.

Berdasarkan temuan legislatif, potensi pendapatan di kawasan Blok M diperkirakan mencapai angka yang sangat signifikan setiap bulannya. Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menyoroti tingginya perputaran uang di pusat ekonomi tersebut.

ÔÇ£Potensi pendapatan di sini itu lebih dari Rp 3 miliar per bulan. Artinya dalam satu hari itu bisa mencapai Rp 100 jutaan. Saya kira di daerah Blok M ini sangat ramai, menjadi kawasan perekonomian dan di sini sangat besar sekali pendapatan dari parkir ini,ÔÇØ ujar Jupiter saat ditemui di Blok M, Senin (11/5/2026).

Jupiter mengungkapkan kecurigaan adanya ketidaksesuaian antara pendapatan riil di lapangan dengan nilai yang dilaporkan kepada pemerintah provinsi selama ini.

ÔÇ£Yang disetorkan ke pemerintah tidak sesuai dengan omzetnya, sekitar 60 persen dari omzetnya yang dilaporkan,ÔÇØ kata dia.

Pansus Perparkiran bersama Dinas Perhubungan telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel akses masuk parkir yang dikelola operator sebelumnya sejak Senin lalu. Sebagai dampak dari tindakan tersebut, para pengguna kendaraan di Blok M Square sementara waktu tidak dikenakan biaya parkir.

Artikel terkait

Rekomendasi