Pemkot Bogor Tata PKL Kuliner di Kawasan Taman Heulang

Pemkot Bogor Tata PKL Kuliner di Kawasan Taman Heulang
Foto: Ilustrasi Pemkot Bogor Tata PKL Kuliner di Kawasan Taman Heulang.

Pemerintah Kota Bogor segera merelokasi pedagang kaki lima kuliner ke area khusus di Jalan Kasintu guna menertibkan kawasan Taman Heulang, Tanah Sareal, pada Selasa (21/4/2026). Langkah ini diambil untuk merespons keluhan masyarakat mengenai kesemrawutan aktivitas perdagangan di sekitar taman.

Dilansir dari Megapolitan, kebijakan penataan ini secara spesifik hanya menyasar pelaku usaha makanan dan minuman, sementara pedagang komoditas nonkuliner dilarang beroperasi di lokasi tersebut. Pemerintah daerah menargetkan realisasi pemindahan ini dapat berjalan sepenuhnya pada tahun 2026.

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim memberikan penegasan bahwa pemusatan lokasi dagang hanya diperuntukkan bagi sektor kuliner di titik yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan agar fungsi estetika dan kenyamanan taman tetap terjaga bagi pengunjung maupun warga lokal.

"Ya, hanya kuliner. Enggak boleh nanti baju apa segala ya," kata Dedie di Taman Heulang, Kota Bogor, pada Selasa (21/4/2026).

Penentuan lokasi baru ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi penduduk di sekitar Jalan Heulang yang merasa terganggu oleh persebaran pedagang yang tidak teratur. Dedie menjelaskan bahwa koordinasi telah dilakukan antara warga dan otoritas wilayah untuk membentuk area yang lebih representatif.

"Jadi, atas aspirasi masyarakat seputaran Jalan Heulang, mereka yang selama ini terganggu ya dengan aktivitas PKL, kemudian berdiskusi dengan Pemkot Bogor," kata Dedie.

Pusat kuliner baru tersebut nantinya akan diberi nama Festival Kuliner Kasintu di Taman Heulang sebagai identitas resmi kawasan tersebut. Program ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi masalah ketertiban umum di Tanah Sareal.

"Akhirnya kami putuskan Pemkot Bogor dan warga bersama teman-teman dari wilayah ya, untuk membuat spot kuliner namanya Festival Kuliner Kasintu di Taman Heulang," sambung Dedie.

Sekitar 100 lapak telah disiapkan untuk menampung para pedagang, dengan syarat utama mereka harus tercatat sebagai warga Kota Bogor. Selain itu, para pedagang wajib mengantongi tanda bukti pelaku UMKM yang diterbitkan oleh Dinkukmdagin Kota Bogor.

Pemerintah juga memberikan perhatian pada aspek lalu lintas dengan menyediakan kantong parkir resmi di Jalan Manyar dan area belakang SMKN 1 Kota Bogor. Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah kemacetan akibat parkir liar pengunjung pusat kuliner.

"Titik parkirnya kita siapkan di Jalan Manyar dan di belakang SMKN 1. Jadi yang mau ke sini tertib, yang datang, yang dagang tertib," ucap Dedie.

Selanjutnya, Dinkukmdagin Kota Bogor akan bertanggung jawab penuh dalam mengatur teknis operasional serta pembagian titik lokasi bagi setiap pedagang kuliner. Pengawasan berkala akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pedagang nonkuliner yang masuk ke zona Festival Kuliner Kasintu.

Artikel terkait

Rekomendasi