Pemerintah Kota Bekasi membuka peluang untuk meningkatkan alokasi dana hibah Rukun Warga (RW) dari Rp 100 juta menjadi Rp 150 juta pada masa mendatang. Rencana kenaikan anggaran ini disampaikan oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada Kamis (23/4/2026) di Plaza Pemkot Bekasi, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Kenaikan tersebut direncanakan bakal terealisasi pada tahun anggaran 2027. Namun, pihak pemerintah daerah menegaskan bahwa keputusan akhir masih bergantung pada hasil evaluasi pelaksanaan serta laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pada tahun 2026 yang saat ini sedang berjalan.
"Kalau sekarang Rp 100 juta rasanya kecil, dan kami memiliki kemampuan fiskal untuk menaikkan (anggaran) nanti bisa menjadi Rp 150 juta. Tapi tentu dengan catatan," ujar Tri Adhianto, Wali Kota Bekasi.
Wali Kota Tri menekankan pentingnya kepatuhan administrasi sebelum kebijakan baru diputuskan. Evaluasi mendalam terhadap penggunaan dana hibah di tingkat lingkungan menjadi syarat utama kenaikan nilai hibah tersebut.
"Kami akan lihat dulu pelaporan di 2026 ini bagaimana pelaksanaannya. Nah ini di 2027 nanti," kata Tri Adhianto, Wali Kota Bekasi.
Proses administrasi untuk tahun berjalan kini tengah berlangsung. Pemerintah Kota Bekasi menetapkan target agar seluruh berkas pengajuan dari setiap RW dapat dirampungkan sebelum memasuki periode pertengahan tahun ini.
"Pengajuan sudah bisa sekarang. Tapi saya berharap sebelum Juni ini harusnya sudah bisa diselesaikan pengajuannya," ujar Tri Adhianto, Wali Kota Bekasi.
Program ini dirancang untuk mempercepat perbaikan infrastruktur lokal secara mandiri. Tri menjelaskan bahwa dana tersebut memberikan wewenang bagi pengurus RW untuk menangani pemeliharaan lingkungan skala kecil tanpa harus menunggu birokrasi panjang.
"Sehingga nanti gang atau jalan kecil bisa dilakukan oleh para RW pengerjaannya," ujar Tri Adhianto, Wali Kota Bekasi.
Selain pembangunan fisik, syarat pencairan dana juga mewajibkan keberadaan bank sampah di lingkungan setempat. Langkah ini bertujuan agar pengelolaan lingkungan memberikan dampak positif bagi kemandirian ekonomi warga melalui aktivitas daur ulang.
Pengawasan ketat dilakukan oleh Inspektorat Kota Bekasi untuk menjamin tata kelola keuangan yang akuntabel. Tri menyebut edukasi pelaporan menjadi fokus utama agar tidak terjadi kendala administratif di kemudian hari.
"Kan sudah ada pemeriksaan oleh inspektorat begitu ketat. Yang perlu dilakukan adalah bagaimana mengedukasi terkait dengan pelaporan sesuai dengan tata kelola keuangan," kata Tri Adhianto, Wali Kota Bekasi.
Pemerintah daerah juga berencana memperkuat fungsi pengawasan sejak tahap perencanaan awal. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi penyimpangan dan memastikan efektivitas dana publik di lapangan.
"Sehingga nanti pada saat proses pelaporannya juga sudah lebih baik," ujar Tri Adhianto, Wali Kota Bekasi.
Terkait mekanisme hukum, Wali Kota menjelaskan bahwa kesalahan teknis dalam pelaksanaan dapat diselesaikan melalui skema pengembalian kerugian. Hal tersebut bertujuan agar program pemberdayaan tetap berjalan secara berkelanjutan.
Berbeda dengan pihak eksekutif, Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi menyarankan penundaan pencairan dana hibah tahun 2026. Ia menilai pemerintah harus menunggu penyelesaian audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana tahun sebelumnya.
"Saat ini proses pemeriksaan di BPK masih berjalan. Dan seharusnya dana seratus juta itu dapat dicairkan kembali setelah laporan keuangan selesai diperiksa," ujar Sardi Efendi, Ketua DPRD Kota Bekasi.
DPRD Kota Bekasi akan menggunakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai landasan dalam memberikan rekomendasi kebijakan. Sardi menekankan pentingnya ketertiban administrasi dalam pengelolaan dana hibah sebesar Rp 100 juta per RW tersebut.
"Lewat laporan ini nantinya kami akan lihat apa rekomendasi dari BPK. Dan kalau pemerintah daerah ingin tertib administrasi, sudah tunggu saja," tegas Sardi Efendi, Ketua DPRD Kota Bekasi.
Program hibah ini menyasar sekitar 1.020 RW yang tersebar di 12 kecamatan di seluruh wilayah Kota Bekasi. Inisiatif yang dimulai sejak Oktober 2025 ini merupakan upaya pemerataan pembangunan berbasis partisipasi aktif masyarakat di tingkat paling dasar.