Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menjatuhkan sanksi mutasi kepada petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Baron setelah terbukti lalai dalam prosedur pemungutan biaya masuk pada Jumat, 10 April 2026. Langkah tegas ini diambil menyusul keluhan wisatawan di media sosial mengenai ketidaksesuaian jumlah tiket yang diterima dengan uang yang dibayarkan.
Insiden tersebut menjadi perhatian publik setelah akun Instagram @info_gunungkidul mengunggah laporan wisatawan yang mengaku membayar retribusi untuk delapan orang sebesar Rp120 ribu, namun hanya menerima empat lembar tiket senilai Rp60 ribu. Kejadian serupa dilaporkan terulang kembali saat pengunjung lain membayar untuk empat orang tetapi hanya mendapatkan dua tiket.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menginstruksikan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) untuk melakukan klarifikasi. Dilansir dari Detik Travel, pemeriksaan juga melibatkan peninjauan rekaman CCTV di lokasi untuk memastikan kebenaran transaksi tersebut.
"Petugas TPRnya dipanggil untuk kita lihat termasuk CCTVnya, apakah empat orang itu memang membayarnya itu untuk empat orang atau sesuai printoutnya dua orang karena ada dua lagi anak-anak," kata Endah Subekti Kuntariningsih, Bupati Gunungkidul. Ia menegaskan bahwa sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku jika petugas terbukti melakukan pelanggaran prosedur.
Kepala Disparekrafpora Gunungkidul, Hary Sukmono, menyatakan bahwa hasil klarifikasi menunjukkan adanya keteledoran dalam menjalankan tugas tanpa ditemukan unsur kesengajaan. Meski demikian, pihak dinas tetap memberlakukan sanksi berat berupa pemindahan tugas atau mutasi bagi oknum petugas yang bersangkutan.
Selain sanksi mutasi, petugas tersebut juga diwajibkan menjalani pembinaan internal di lingkungan Disparekrafpora. Hary menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada para wisatawan atas ketidaknyamanan yang dialami selama berkunjung ke kawasan pantai selatan tersebut.
Manajemen pelayanan di titik-titik retribusi kini menjadi fokus perbaikan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kualitas layanan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor pariwisata di Kabupaten Gunungkidul.