Pemerintah Beri Wewenang BLU Lemigas Impor Migas Lewat Perpres Baru

Pemerintah Beri Wewenang BLU Lemigas Impor Migas Lewat Perpres Baru
Foto: Ilustrasi Pemerintah Beri Wewenang BLU Lemigas Impor Migas Lewat Perpres Baru.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 Tentang Pengadaan Minyak Bumi, BBM, dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional. Regulasi ini memberikan kewenangan baru kepada Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) untuk mengimpor minyak dan gas (migas).

Dilansir dari Suara, kebijakan ini mengizinkan Lemigas selaku Badan Layanan Umum (BLU) untuk melakukan pengadaan minyak mentah, BBM, hingga gas melalui skema impor. Langkah tersebut diambil sebagai upaya memperkuat ketahanan energi nasional bersama PT Pertamina (Persero).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung membenarkan adanya pengoptimalan fungsi BLU energi tersebut dalam proses pengadaan.

"Ini kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Jadi pengadaan dari Lemigas," kata Yuliot saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (29/5/2026).

Melalui aturan ini, pengadaan migas kini tidak lagi hanya bertumpu pada badan usaha milik negara seperti Pertamina. Lemigas yang berstatus sebagai BLU di bawah Direktorat Ditjen Migas Kementerian ESDM kini turut andil dalam rantai pasok tersebut.

Yuliot menjelaskan bahwa payung hukum ini diperlukan untuk mengakomodasi berbagai perbedaan teknis dalam proses pengadaan di lapangan.

"Dan juga kondisi yang ada itu adalah kalau kita lihat pengadaan ini kan bisa perbedaan berdasarkan harga, waktu pengadaan, kemudian berdasarkan negara, kemudian waktu pengiriman. Jadi ini kita payungi jadi sehingga nanti tidak menimbulkan ada ruang permasalahan hukum di belakang hari," jelas Yuliot.

Selain mengatur tata cara impor, Perpres 26/2026 juga memuat ketentuan mengenai optimalisasi penyerapan minyak mentah domestik produksi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Produksi lokal tersebut wajib diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dinamika pasokan energi di tingkat global yang semakin terbatas.

"Jadi karena ada keterbatasan suplai itu secara global, jadi kalau ada komitmen ekspor yang dari perusahaan KKKS itu bisa dipasarkan di dalam negeri dan harganya itu sesuai dengan harga ICP. Jadi untuk ini tidak merugikan perusahaan KKKS sendiri," katanya.

Lemigas merupakan unit pelaksana teknis (UPT) yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. Lembaga ini memiliki status hukum sebagai Badan Layanan Umum.

Secara operasional, Lemigas berfungsi sebagai pusat pengujian kualitas komoditas serta kalibrasi peralatan migas nasional. Lembaga ini juga menjadi mitra teknis bagi KKKS dalam mengoptimalkan produksi hulu.

Selain fungsi pengujian, Lemigas aktif menjalankan riset teknologi dan mendukung program transisi energi demi menjaga keberlanjutan sektor migas di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi