Pemerintah Wajibkan Retensi 100 Persen DHE SDA Mulai Juni 2026

Pemerintah Wajibkan Retensi 100 Persen DHE SDA Mulai Juni 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Wajibkan Retensi 100 Persen DHE SDA Mulai Juni 2026.

Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan wajib retensi 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam yang akan mulai berlaku pada Minggu, 1 Juni 2026. Kebijakan ini bertujuan memperkuat suplai valuta asing domestik melalui penempatan devisa sektor ekstraktif di bank milik negara.

Implementasi aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 yang merupakan hasil revisi atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Dilansir dari Ekonomi, kebijakan tersebut muncul setelah evaluasi menunjukkan banyak eksportir masih membawa valuta asing ke luar negeri setelah dikonversi ke rupiah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa jadwal pemberlakuan sudah dipastikan, meskipun akan ada klasifikasi khusus bagi negara-negara tertentu yang mendapatkan pengecualian selama satu tahun di Himbara.

"Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mananya nanti dilihat ketika kami publish peraturan DHE-nya," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Penetapan aturan ini merespons kondisi cadangan devisa Indonesia yang dilaporkan terus tergerus akibat langkah intervensi pasar untuk menstabilkan rupiah. Hingga Maret 2026, posisi cadangan devisa nasional berada pada level US$148,2 miliar.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan bahwa intervensi besar-besaran telah dilakukan secara maksimal guna menjaga nilai tukar dari arus modal keluar.

"Tujuh langkah itu adalah langkah-langkah yang all-out. Satu, intervensi dengan jumlah yang besar dengan cadangan devisa yang ditunjukkan turun menjadi bulan lalu US$148,2 miliar. Tetapi itu lebih dari cukup, kami ukur," terangnya Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.

Perry juga menekankan bahwa penggunaan cadangan devisa saat ini merupakan langkah antisipasi yang telah diperhitungkan matang berdasarkan akumulasi saat kondisi ekonomi stabil.

"Tolong diingat, cadangan devisa ini dikumpulkan pada saat panen besar. Makanya ini kami gunakan untuk pada saat paceklik, pada saat outflow, jumlahnya besar," lanjut Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.

Namun, kalangan pengusaha menyatakan keberatan terhadap pengetatan aturan retensi devisa tersebut. Ketua Komite Pertambangan Minerba DPN Apindo Hendra Sinadia menilai kewajiban 100 persen ini akan memberikan tekanan finansial tambahan bagi para pelaku usaha di sektor komoditas.

"Dari perspektif eksportir yang terdampak tentu aturan ini semakin menambah beban," kata Hendra Sinadia, Ketua Komite Pertambangan Minerba DPN Apindo.

Hendra menyarankan agar pemerintah melakukan peninjauan kembali terhadap perubahan regulasi ini, terutama mengenai dampak praktis bagi operasional perusahaan pertambangan.

"Sebaiknya pemerintah mempertimbangkan untuk merevisi PP 36/2023. PP yang berlaku saat ini PP 8/2025 yang merupakan revisi pertama PP 36/2023 bagi pihak eksportir minerba cukup positif," ucap Hendra Sinadia, Ketua Komite Pertambangan Minerba DPN Apindo.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan bahwa retensi DHE SDA hanya diwajibkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara. Sebelumnya, komoditas seperti CPO dan batu bara belum dikenakan kewajiban serupa pada bank pelat merah saat aturan lama berlaku pada Maret tahun lalu.

Artikel terkait

Rekomendasi