Pemerintah Wajibkan Repatriasi Devisa Hasil Ekspor Mulai Juni 2026

Pemerintah Wajibkan Repatriasi Devisa Hasil Ekspor Mulai Juni 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Wajibkan Repatriasi Devisa Hasil Ekspor Mulai Juni 2026.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru yang mewajibkan seluruh devisa hasil ekspor sumber daya alam masuk ke dalam sistem keuangan domestik mulai 1 Juni 2026. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 sebagai revisi atas aturan sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Melalui kebijakan teranyar tersebut, para pelaku ekspor komoditas sumber daya alam diharuskan melakukan repatriasi dana mereka sepenuhnya ke rekening khusus di dalam negeri. Langkah ini diambil guna memperkuat pengelolaan modal dari sektor strategis nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang demi mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan alam untuk kesejahteraan domestik. Pemerintah menetapkan aturan retensi dana sekurang-kurangnya tiga bulan dengan porsi 30 persen bagi sektor migas, serta 12 bulan penuh bagi sektor nonmigas.

"Ketentuan utama adalah eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100% ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat pemenuhan 100%," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Penyimpanan dana wajib dialirkan lewat bank-bank milik negara, dengan pengecualian bagi eksportir yang terikat perjanjian bilateral khusus. Bagi kelompok eksportir dengan pengecualian tersebut, batas retensi sektor pertambangan disesuaikan menjadi 30 persen selama minimal tiga bulan pada bank non-Himbara.

Sebagai bentuk stimulus, pemerintah memangkas tarif pajak penghasilan atas instrumen penempatan devisa tersebut hingga menjadi 0 persen. Di sisi lain, batas maksimal konversi wajib dari valuta asing ke mata uang rupiah kini diturunkan menjadi paling banyak 50 persen.

Airlangga menambahkan bahwa dana yang dihimpun bakal difokuskan untuk menyokong pembiayaan program hilirisasi industri dalam negeri. Kebijakan ini juga diproyeksikan mampu mendongkrak realisasi investasi sekaligus mengamankan stabilitas pasar keuangan nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut memberikan pandangannya mengenai dampak positif regulasi ketat ini terhadap ketahanan makroekonomi. Pengetatan arus modal masuk tersebut diprediksi akan mempertebal cadangan devisa negara.

"Ini saya pikir langkah yang positif untuk meningkatkan cadangan devisa dan memperkuat nilai tukar secara enggak langsung," kata Purbaya.

Artikel terkait

Rekomendasi