Pemerintah Wajibkan Eksportir SDA Repatriasi Devisa Hasil Ekspor 100 Persen

Pemerintah Wajibkan Eksportir SDA Repatriasi Devisa Hasil Ekspor 100 Persen
Foto: Ilustrasi Pemerintah Wajibkan Eksportir SDA Repatriasi Devisa Hasil Ekspor 100 Persen.

Pemerintah resmi mewajibkan seluruh eksportir sektor sumber daya alam untuk memarkirkan devisa hasil ekspor sebesar 100 persen ke dalam sistem keuangan dalam negeri mulai 1 Juni 2026. Aturan ketat ini diterapkan guna memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Langkah pengetatan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang diperbarui menjadi PP Nomor 21 Tahun 2026. Seperti dilansir dari Suara, regulasi baru ini mengatur tata cara pengelolaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Pengumuman kebijakan baru tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam sebuah konferensi pers resmi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).

"Ketentuan utama adalah eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Melalui kepatuhan penuh ini, eksportir diwajibkan menempatkan dana mereka melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara. Pemerintah juga memberlakukan skema durasi retensi penyimpanan yang berbeda antara komoditas migas dan non-migas.

Pada sektor migas, pelaku usaha wajib menahan minimal 30 persen devisa di dalam negeri dalam jangka waktu paling singkat 3 bulan. Sementara itu, sektor non-migas memiliki aturan lebih ketat dengan kewajiban menahan seluruh 100 persen devisa hingga 12 bulan.

Kendati demikian, kelonggaran khusus diberikan bagi negara mitra dagang yang memiliki nota kesepahaman bilateral dengan Indonesia. Eksportir dari negara mitra tersebut diizinkan menempatkan retensi devisa sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan di bank non-Himbara demi menjaga hubungan internasional.

Sebagai bentuk stimulus penyeimbang, pemerintah menyediakan fasilitas insentif berupa pemotongan tarif Pajak Penghasilan hingga mencapai 0 persen bagi eksportir yang patuh. Besaran insentif pajak ini akan disesuaikan dengan lamanya masa pengendapan dana di dalam negeri, yang dinilai jauh lebih menguntungkan ketimbang tarif reguler sebesar 20 persen.

"Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara," pungkas Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Artikel terkait

Rekomendasi