Pemerintah resmi memperketat ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sektor Sumber Daya Alam (SDA) melalui kewajiban repatriasi dana sebesar 100 persen ke sistem keuangan domestik mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat likuiditas valuta asing nasional serta mendukung pembiayaan pembangunan dan hilirisasi industri, seperti dilansir dari Media Indonesia pada Rabu (20/5).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa langkah strategis ini diambil demi memastikan kekayaan alam memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Lewat penempatan dana eksportir di dalam negeri, pemerintah membidik stabilitas makroekonomi yang jauh lebih kokoh.
"Ketentuan utama adalah eksportir sumber daya alam wajib memasukkan DHE SDA 100% ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100%," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Durasi retensi dana dalam skema teknis ini dibedakan berdasarkan sektornya. Eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE selama tiga bulan, sedangkan sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE minimal 12 bulan di rekening khusus Bank Himbara.
Penyesuaian juga dilakukan pada kebijakan konversi valas, di mana batas maksimal konversi DHE dari valuta asing ke Rupiah diturunkan menjadi 50 persen dari sebelumnya yang mencapai 100 persen. Aturan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi eksportir sekaligus menjaga pasokan valas domestik.
Pemerintah menyediakan kompensasi berupa insentif fiskal kompetitif bagi eksportir yang memarkir dananya di dalam negeri. Fasilitas tersebut mencakup tawaran tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas instrumen penempatan hingga mencapai 0 persen.
"Insentif penempatan DHE sumber daya alam pemberian tarif PPh hingga 0% sesuai dengan jangka waktu penempatan," jelas Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pengecualian khusus turut diberikan kepada negara mitra dagang yang memiliki perjanjian strategis dengan Indonesia. Eksportir komoditas pertambangan dari negara mitra tersebut diperbolehkan menempatkan retensi 30 persen selama tiga bulan di bank non-Himbara.