Pemerintah Indonesia mewajibkan repatriasi 100 persen devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam sistem keuangan domestik mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini diterapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 untuk memperkuat pengelolaan devisa negara, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa regulasi baru tersebut berfungsi menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2023. Aturan ini bertujuan memastikan sektor komoditas alam memberikan dampak positif yang maksimal bagi stabilitas ekonomi nasional.
"Ketentuan utama adalah eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100% ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100%," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pemberlakuan kewajiban penempatan dana ekspor secara penuh ini merupakan langkah kongkret untuk menjalankan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. Pemerintah menetapkan tiga target utama, meliputi pendanaan hilirisasi, peningkatan investasi sektor pengolahan, serta penjagaan stabilitas makroekonomi.
Selain keharusan pemulangan total dana, para pelaku usaha juga wajib menyimpan modal tersebut pada rekening khusus di bank-bank milik negara (Himbara). Batas waktu retensi untuk sektor migas ditentukan paling sedikit 30 persen selama tiga bulan, sementara sektor nonmigas mencapai 100 persen selama minimal 12 bulan.
"Khusus untuk pelaksana perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan, DHE sektor pertambangan penempatan retensi sebesar 30% untuk minimal 3 bulan dan dapat ditempatkan oleh bank non Himbara," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Guna memberikan daya tarik bagi eksportir, pemerintah menyediakan fasilitas pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) hingga mencapai 0 persen atas imbal hasil instrumen penyimpanan tersebut. Di samping itu, batas aturan konversi mata uang asing ke rupiah kini diturunkan dari kewajiban penuh menjadi paling banyak 50 persen.