Pemerintah Republik Indonesia resmi mewajibkan para eksportir sumber daya alam (SDA) untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di bank-bank milik negara atau Himbara pada Rabu (20/5).
Langkah tegas ini diambil melalui revisi ketiga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, sebagaimana dilansir dari Nasional. Lewat aturan baru tersebut, eksportir komoditas SDA diwajibkan melakukan repatriasi dan memasukkan seluruh modal hasil ekspor mereka ke dalam sistem keuangan domestik dengan tingkat kepatuhan mencapai 100 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penegasan mengenai tempat penyimpanan dana tersebut dalam konferensi pers di Jakarta.
"Pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara. Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara," ujar Airlangga, Menko Perekonomian.
Kewajiban penempatan dana ini memiliki skema yang berbeda antar sektor. Eksportir di sektor nonmigas diharuskan menyimpan dana retensi DHE sebesar 100 persen di rekening khusus dengan jangka waktu paling singkat selama 12 bulan. Sementara itu, untuk para pelaku usaha di sektor minyak dan gas (migas), batas retensi minimal ditetapkan sebesar 30 persen dengan durasi penyimpanan paling sedikit tiga bulan.
Kebijakan penahanan devisa ini diterapkan guna memperkuat stabilitas pasar keuangan domestik dan makroekonomi nasional. Di samping itu, dana tersebut diproyeksikan untuk mendukung pembiayaan pembangunan, khususnya pemenuhan kebutuhan investasi serta modal kerja program hilirisasi SDA.
Sebagai bentuk dukungan, pemerintah menyediakan fasilitas berupa insentif tarif pajak penghasilan (PPh) hingga mencapai 0 persen atas keuntungan yang didapat dari instrumen penempatan devisa tersebut. Besaran insentif ini disesuaikan dengan lamanya periode penyimpanan dana dan nilainya jauh lebih rendah daripada tarif pajak instrumen reguler yang menyentuh angka 20 persen.
Walau demikian, kelonggaran khusus tetap diberikan oleh pemerintah terhadap negara-negara mitra dagang yang sudah memegang kesepahaman atau perjanjian kerja sama perdagangan bilateral dengan Indonesia. Para eksportir sektor pertambangan dari negara mitra tersebut diizinkan menaruh dana retensi DHE sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan di luar bank Himbara.
"Jadi bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk tiga bulan di bank non-Himbara," kata Airlangga, Menko Perekonomian.