Pemerintah Wajibkan Ekspor Tiga Komoditas SDA Lewat Danantara

Pemerintah Wajibkan Ekspor Tiga Komoditas SDA Lewat Danantara
Foto: Ilustrasi Pemerintah Wajibkan Ekspor Tiga Komoditas SDA Lewat Danantara.

Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh proses ekspor tiga komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dilakukan satu pintu melalui Danantara Sumber Daya Indonesia mulai 1 September 2026. Langkah ini diambil atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pengawasan perdagangan nasional.

Kebijakan penataan ulang tata kelola ekspor tersebut diterapkan pada komoditas batu bara, kelapa sawit (CPO), dan fero alloy. Penunjukan badan tunggal ini bertujuan menekan praktik perdagangan ilegal sekaligus menjaga stabilitas devisa negara dalam mata uang Rupiah.

Dilansir dari Media Indonesia, ketiga komoditas yang masuk dalam fase awal ini merupakan tulang punggung perdagangan internasional Indonesia. Berdasarkan data pemerintah, komoditas tersebut memberikan kontribusi besar terhadap total ekspor nasional.

Daftar Komoditas Wajib Ekspor Lewat Danantara
Komoditas StrategisKontribusi Ekspor NasionalPeran Danantara
Batu Bara8,65%Mengelola kontrak dagang, pengiriman, dan pembayaran terpusat.
Kelapa Sawit (CPO)8,63%Menjadi marketing arm untuk memperkuat posisi tawar harga global.
Fero Alloy5,82%Memastikan akurasi data ekspor dan mencegah under-invoicing.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa standardisasi ini diperlukan karena sering terjadi ketidaksesuaian pencatatan data atau mis-invoicing antara Indonesia dengan negara tujuan ekspor. Pelaksanaan kebijakan ini akan melalui dua tahapan mekanisme transisi.

Fase pertama merupakan masa transisi selama tiga bulan, di mana perusahaan tetap bertransaksi dengan pembeli namun seluruh pengurusan dokumen wajib diproses melalui Danantara. Selanjutnya, fase kedua dimulai penuh pada 1 September 2026 dengan mengalihkan seluruh proses kontrak, logistik, hingga pembayaran secara total ke Danantara Sumber Daya Indonesia.

Pernyataan mengenai penguatan posisi perdagangan Indonesia di pasar internasional disampaikan oleh perwakilan pemerintah dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta pada Rabu (20/5/2026).

"Dengan adanya Bapak Presiden tadi mengatakan ini marketing arm, ini menguatkan posisi tawar Indonesia dengan para buyer di luar negeri sehingga stabilitas harga dan penguatan daripada market share dari pasar ekspor terjaga," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Penerapan skema sentralisasi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi data perdagangan secara signifikan. Melalui sistem tersebut, optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak, bea keluar, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat lebih terukur untuk mendukung pembangunan nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi