Pemerintah mewajibkan ekspor komoditas strategis seperti produk kelapa sawit dan batubara melalui Badan Usaha Milik Negara yang baru dibentuk, PT Danantara Sumber Daya Indonesia, guna mencegah praktik pemalsuan pencatatan ekspor di pasar global, seperti dilansir dari Money pada Rabu (20/5/2026).
Perusahaan pelat merah tersebut merupakan bagian dari Badan Pengelola Investasi Danantara yang ditugaskan menangani alur logistik komoditas di luar negeri. Pada tahap awal yang dimulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, perusahaan ini akan memverifikasi dokumen ekspor sebagai penilai dan perantara.
Managing Director, Stakeholders Management & Communications BPI Danantara, Rohan Nafas menjelaskan bahwa peran perusahaan akan bergeser pada tahap berikutnya.
"Kemudian kalau di tahap kedua, itu nanti PT DSI ini akan menjadi perusahaan trader," kata Rohan Nafas, Managing Director, Stakeholders Management & Communications BPI Danantara.
Fase pertama difokuskan untuk membenahi administrasi ekspor guna menghentikan manipulasi volume dan nilai komoditas.
"Di fase pertama, DSI ini akan menjadi fungsi penilai dan perantara untuk antara penjual dan pembeli komoditas-komoditas tertentu yang akan diekspor," ujar Rohan Nafas, Managing Director, Stakeholders Management & Communications BPI Danantara.
Memasuki fase kedua, skema bisnis akan berubah menjadi beli putus sehingga komoditas dari eksportir domestik dibeli langsung oleh perusahaan negara tersebut sebelum dijual ke pasar internasional.
"Jadi artinya membeli itu membayar kepada eksportir, dia pegang barang, jadi risiko jual-belinya ada di PT DSI dan dia akan menjual ke market bebas ke luar negeri," ujar Rohan Nafas, Managing Director, Stakeholders Management & Communications BPI Danantara.
Melalui sistem ini, seluruh pendapatan dari perdagangan internasional akan langsung masuk ke kas negara dalam bentuk mata uang asing.
"Uang dari luar negeri itu diterima dong sama DSI karena dia sudah beli putus sama penjualnya. Kan kalau DSI kan punya Danantara, punya negara. Kembali dong uang devisanya, masuk dong ke dalam negeri," tutur Rohan Nafas, Managing Director, Stakeholders Management & Communications BPI Danantara.
Langkah pembentukan BUMN baru ini didasari oleh arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti kebocoran devisa akibat kecurangan ekspor di masa lalu.
Menteri Investasi sekaligus CEO BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan adanya selisih pencatatan data yang signifikan dengan lembaga internasional terkait volume perdagangan Indonesia.
"Dalam kurun waktu sekian lama, dalam data Presiden, di World Bank tinggi kegiatan under invoicing dan transfer pricing," jelas Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Investasi sekaligus CEO BPI Danantara.
Data dari Perserikatan Bangsa-Bangsa mengindikasikan bahwa manipulasi pencatatan tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp15.400 triliun selama 34 tahun terakhir.
Kebijakan tata kelola baru ini dikukuhkan melalui regulasi resmi pemerintah yang disampaikan dalam forum legislatif.
"Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.