Pemerintah Wajibkan E-Commerce Beri Diskon Tarif Layanan UMK

Pemerintah Wajibkan E-Commerce Beri Diskon Tarif Layanan UMK
Foto: Ilustrasi Pemerintah Wajibkan E-Commerce Beri Diskon Tarif Layanan UMK.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mewajibkan platform e-commerce atau marketplace untuk memberikan potongan harga sebesar 50 persen pada tarif layanan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memproduksi barang di dalam negeri pada Senin (18/5/2026).

Kebijakan insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM tentang Perlindungan Peningkatan Daya Saing, seperti dilansir dari Kompas.com. Aturan baru ini dilaporkan telah melewati proses harmonisasi dan kini tengah dalam tahap pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai komitmen nyata pemerintah demi melindungi para pelaku usaha kecil agar mampu bersaing. Melalui regulasi tersebut, pemerintah juga melakukan penyeragaman komponen biaya pungutan di marketplace menjadi biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.

"Apa insentifnya? Insentif pertama adalah wajib memberikan diskon 50 persen, tapi biaya layanan ya," kata Maman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Maman Abdurrahman menilai kehadiran negara sangat diperlukan mengingat pelaku usaha mikro dan kecil tidak dapat bertarung langsung secara bebas dengan usaha kelas menengah maupun besar di pasar digital.

"Pemerintah harus hadir di situ untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro dan kecil," ujar Maman.

Penyamaan istilah pungutan dilakukan karena setiap penyedia marketplace memiliki penamaan komponen biaya yang berbeda-beda. Selain mengatur tarif, Permen ini mewajibkan pelaku UMK mendaftarkan usaha mereka ke dalam sistem Sapa UMKM.

"Pemerintah ingin memberikan insentif (layanan) kepada usaha mikro dan usaha kecil yang berjualan di marketplace," tutur Maman.

Data dari sistem Sapa UMKM nantinya diintegrasikan langsung dengan ekosistem marketplace untuk menjadi basis data klasifikasi penjual. Mekanisme integrasi digital ini diterapkan agar proses penentuan kategori pelaku usaha mikro, kecil, atau menengah dapat berjalan secara adil.

"Makanya karena ini ekosistemnya di ekosistem digital, maka dari itu kita harus integrasikannya Sapa UMKM dengan sistem marketplace supaya fair, supaya ini terjaga. Jadi nanti ada mekanisme itu," kata Maman.

Artikel terkait

Rekomendasi