Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyosialisasikan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang mewajibkan para pengusaha menyimpan dana tersebut di bank domestik mulai 1 Juni 2026.
Langkah strategis ini diterapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 dan Nomor 21 Tahun 2026. Regulasi tersebut dibuat dengan tujuan utama untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah serta memperkuat likuiditas di dalam negeri, sebagaimana dilansir dari Suara.
Berdasarkan aturan baru ini, eksportir komoditas sumber daya alam diharuskan memasukkan seluruh devisa hasil ekspor mereka ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan tingkat kepatuhan penuh. Untuk sektor minyak dan gas bumi, penempatan wajib ditetapkan sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan.
Sementara itu, sektor non-migas dikenakan kewajiban retensi sebesar 100 persen selama jangka waktu 12 bulan di rekening khusus. Kebijakan ini juga membatasi konversi devisa valuta asing dan Rupiah yang diturunkan dari semula 100 persen menjadi paling banyak 50 persen.
Khusus bagi perjanjian dagang bilateral atau kesepakatan di sektor pertambangan, penempatan devisa hasil ekspor dipatok minimal 30 persen untuk jangka waktu tiga bulan dan diperbolehkan disimpan pada bank di luar Himpunan Bank Negara.
"Kebijakan ini tentunya dilengkapi dengan berbagai instrumen yang disiapkan oleh Bank Indonesia untuk memastikan bahwa hasil ekspor kita memberikan kontribusi nyata bagi ketahanan finansial nasional," kata Airlangga Hartarto dalam sosialisasi di Kantor Kemenko Perekonomian pada Jumat (22/5/2026).
Pemerintah juga melakukan koordinasi intensif dengan tingkat pimpinan tertinggi negara untuk memastikan kelancaran implementasi aturan baru ini di lapangan.
"Batas konversi DHE valas dan Rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen," imbuh Airlangga Hartarto menambahkan rincian teknis pembatasan transaksi valas.
Sebelum pengumuman resmi ke publik, rencana pemberlakuan penempatan instrumen keuangan ini telah dilaporkan secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.
"Tadi melaporkan ke Bapak Presiden terkait dengan rencana implementasi dari dua hal, yaitu pelaksanaan Devisa Hasil Ekspor yang berlangsung tanggal 1 Juni besok," kata Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (21/5/2026).
Sebagai langkah persiapan, kementerian dan lembaga terkait tengah merampungkan sejumlah regulasi turunan berupa Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Menteri Keuangan, dan ketentuan teknis Bank Indonesia sebelum masa pemberlakuan.
"Tadi kami laporkan bahwa various instrumen regulasi, baik dari Permendag, dari BI, maupun dari Menteri Keuangan juga akan disiapkan dan akan sebelum 1 Juni itu akan diselesaikan," jelas Airlangga Hartarto mengenai target penyelesaian regulasi.