Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan penyesuaian tarif royalti untuk sejumlah komoditas mineral strategis seperti emas, tembaga, timah, dan nikel pada Jumat (9/5/2026). Langkah ini memicu kekhawatiran pelaku usaha terhadap stabilitas investasi sektor pertambangan nasional.
Rencana perubahan kebijakan fiskal ini dilansir dari Money sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan negara. Namun, frekuensi perubahan regulasi yang dinilai terlalu cepat menjadi perhatian serius bagi para investor dan tenaga ahli industri.
Tenaga Ahli Profesional Lemhanas Edi Permadi memberikan pandangannya terkait urgensi kebijakan tersebut bagi keuangan negara. Ia menyebutkan bahwa langkah ini bisa dimaklumi mengingat situasi ekonomi dunia yang terus berubah.
ÔÇ£Kebijakan ini pada dasarnya dapat dipahami sebagai upaya negara meningkatkan penerimaan di tengah dinamika harga komoditas global,ÔÇØ kata Edi Permadi, Tenaga Ahli Profesional Lemhanas.
Pihaknya menambahkan bahwa sisi lain dari kebijakan ini adalah dampak terhadap psikologi pelaku pasar. Ketidakkonsistenan aturan dikhawatirkan akan mengganggu minat investasi jangka panjang di Indonesia.
ÔÇ£Namun, di sisi lain, pelaku industri menilai penyesuaian yang terlalu sering dan agresif berpotensi menimbulkan ketidakpastian investasi di sektor pertambangan nasional,ÔÇØ lanjut Edi Permadi, Tenaga Ahli Profesional Lemhanas.
Kompleksitas perhitungan ekonomi proyek turut meningkat akibat pola perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Edi menyoroti bagaimana sektor padat modal sangat bergantung pada kepastian hukum.
ÔÇ£Perubahan RKAB yang dilakukan setiap tahun, ditambah penyesuaian royalti yang berulang dalam periode singkat, dinilai membuat perhitungan keekonomian proyek menjadi semakin kompleks,ÔÇØ ujar Edi Permadi, Tenaga Ahli Profesional Lemhanas.
Padahal, investasi di sektor mineral memerlukan waktu yang tidak sebentar untuk mencapai titik impas. Fluktuasi aturan dipandang sebagai risiko tambahan bagi keberlangsungan operasional perusahaan.
ÔÇ£Padahal, sektor pertambangan merupakan industri padat modal yang sangat membutuhkan kepastian kebijakan jangka panjang,ÔÇØ lanjut Edi Permadi, Tenaga Ahli Profesional Lemhanas.
Kondisi ekonomi sektor ini juga tercatat mengalami tren penurunan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Setelah tumbuh 6,1 persen pada 2023, sektor pertambangan melambat ke 4,9 persen pada 2024 dan terkontraksi minus 0,66 persen pada 2025.
ÔÇ£Memasuki kuartal I 2026 kecenderungan kontraksi terus ke minus 2,14 persen. Pelaku industri masih mencermati lemahnya harga beberapa komoditas mineral serta ketidakpastian permintaan global di tengah perlambatan ekonomi dunia,ÔÇØ ungkap Edi Permadi, Tenaga Ahli Profesional Lemhanas.
Edi menutup keterangannya dengan menekankan pentingnya regulasi yang konsisten untuk mewujudkan hilirisasi yang berkelanjutan. Ia mengingatkan bahwa tujuan akhir bukan sekadar pendapatan sesaat.
ÔÇ£Dalam konteks itu, kepastian regulasi dan konsistensi kebijakan menjadi salah satu faktor penting yang terus diperhatikan investor untuk dapat hidup dan tumbuh jangka panjang,ÔÇØ pungkas Edi Permadi, Tenaga Ahli Profesional Lemhanas.
Dukungan terhadap stabilitas regulasi juga disampaikan oleh Indonesian Mining Association (API-IMA). Organisasi ini menekankan bahwa setiap komoditas mineral memiliki karakteristik operasional yang sangat berbeda.
ÔÇ£Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas,ÔÇØ kata Sari Esayanti, Direktur Eksekutif API-IMA.
Perbedaan model bisnis ini membuat sektor mineral tidak bisa disamakan begitu saja dengan industri migas dalam hal skema fiskal. Sari menjelaskan adanya tantangan unik dalam sistem royalti minerba.
ÔÇ£Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas,ÔÇØ lanjut Sari Esayanti, Direktur Eksekutif API-IMA.
Pelaku usaha berharap ada ketetapan kewajiban keuangan yang lebih stabil di tengah berbagai penyesuaian kebijakan. Saat ini, banyak perusahaan juga harus beradaptasi dengan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) hingga implementasi B50.
ÔÇ£Kami berharap adanya kestabilan kewajiban keuangan agar iklim investasi tetap terjaga dan sustainability operasi pertambangan dapat berjalan dengan baik,ÔÇØ ujar Sari Esayanti, Direktur Eksekutif API-IMA.
Tantangan operasional di lapangan kian bertambah seiring banyaknya variabel biaya baru. Kepastian hukum menjadi kunci utama agar operasional pertambangan tetap berjalan secara berkelanjutan.
ÔÇ£Saat ini industri menghadapi berbagai penyesuaian kebijakan seperti perubahan DHE, royalti, HPM, bea keluar, hingga penerapan B50 yang turut menambah tantangan operasional perusahaan tambang,ÔÇØ tambahnya Sari Esayanti, Direktur Eksekutif API-IMA.