Pemerintah Indonesia menerapkan strategi baru dengan mengubah skema pembayaran kompensasi subsidi sebesar 70 persen setiap bulan kepada PT Pertamina (Persero) guna menghadapi krisis minyak global akibat ketegangan Amerika Serikat dan Iran pada Senin (27/4/2026).
Langkah ini diambil untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah fluktuasi harga bahan bakar minyak dunia. Dilansir dari Suara, reformasi mekanisme pembayaran tersebut bertujuan agar stabilitas keuangan perusahaan negara tetap terjaga saat menjalankan mandat pengamanan pasokan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perubahan skema ini membuat badan usaha milik negara tersebut tidak lagi mengalami kendala likuiditas dalam merespons kenaikan harga pasar.
"Kenapa Pertamina enggak pusing-pusing cari duit? Duitnya sudah ada. Sekarang kita ubah pembayaran subsidi dan kompensasi kan," katanya Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu.
Penyaluran dana kompensasi di awal sebesar 70 persen dilakukan secara rutin setiap bulan oleh Kementerian Keuangan. Dampaknya, Bendahara Negara menilai posisi finansial Pertamina saat ini berada dalam kondisi yang sangat memadai untuk melakukan pengadaan minyak.
"Jadi kondisi finansial Pertamina dalam keadaan yang baik, dia enggak ragu untuk beli sana beli sini. Ini hitungan saya ya. Jadi suplainya bisa di-secure," lanjut Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu.
Purbaya menekankan bahwa keberhasilan manajemen krisis ini merupakan hasil dari kebijakan ekonomi Presiden RI Prabowo Subianto yang diperkuat oleh pengawasan legislatif. Hal ini sekaligus menampik anggapan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia saat ini terjadi secara kebetulan.
"Reformasi yang kita lakukan karena kritik dan masukan dari DPR, juga perintah Bapak Presiden. Biar sekarang ini kita beresin. Jadi jangan dianggap pemerintah enggak ngapa-ngapain. Kita kuat karena kebetulan, enggak," tegas Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu.