Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai badan usaha milik negara yang akan mengambil alih peran utama dalam transaksi perdagangan ekspor komoditas strategis, seperti dikutip dari Money.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari kebijakan baru tata kelola ekspor sumber daya alam.
Penerapan kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor sekaligus menekan praktik trade miss invoicing maupun under invoicing.
ÔÇ£Pemerintah mengatur tata kelola seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor atau Danantara Sumberdaya Indonesia,ÔÇØ ujar Airlangga dalam konferensi pers Penyampaian KEM PPKF 2027 di DPR RI pada, Rabu (20/5/2026).
Praktik pencatatan yang tidak akurat selama ini memicu perbedaan data antara nilai ekspor komoditas sumber daya alam milik Indonesia dengan data impor di negara tujuan.
Selisih angka tersebut dinilai berdampak langsung pada penerimaan devisa negara, stabilitas nilai tukar rupiah, hingga validitas data perdagangan nasional.
ÔÇ£Nah terjadinya praktik mis-invoicing atau under-invoicing yaitu perbedaan pendapatan ekspor komoditas SDA antara Indonesia dengan negara penerima ekspor,ÔÇØ kata dia.
Pengelolaan ekspor komoditas strategis kini dialihkan melalui BUMN khusus yang mendapatkan penugasan resmi dari negara.
Kebijakan baru tersebut diproyeksikan mampu memperketat kontrol dan pengawasan aktivitas ekspor di lapangan.
Pemerintah juga berfokus untuk memastikan devisa hasil ekspor tetap masuk dan tersimpan di dalam negeri.
Integritas serta validitas data perdagangan luar negeri ditargetkan mengalami peningkatan signifikan melalui sistem ini.
Langkah strategis tersebut turut dirancang guna mengikis praktik ilegal sekaligus memaksimalkan pendapatan negara dari sektor kekayaan alam.
Posisi tawar Indonesia di pasar global diharapkan semakin kuat lewat kepastian pasokan serta mekanisme pembayaran ekspor yang lebih terpantau.
Pada tahap awal, skema baru ini akan diberlakukan pada tiga komoditas utama nasional.
Tiga komoditas tersebut meliputi batu bara, kelapa sawit, serta paduan berbasis besi yang mengandung sejumlah besar unsur selain karbon, seperti kromium, mangan, atau aluminium, atau ferro alloy.
Masa pengenalan awal sistem akan dijalankan melalui model transisi terlebih dahulu.
Selama masa transisi, perusahaan eksportir masih diizinkan melakukan transaksi secara langsung dengan pihak pembeli di luar negeri.
Meski demikian, seluruh pengelolaan dokumen ekspor harus melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
ÔÇ£Transaksi ekspor masih dilakukan perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN, yaitu Danantara Sumberdaya Indonesia,ÔÇØ kata Airlangga.
Masa peralihan dengan skema transisi ini dijadwalkan berjalan selama tiga bulan.
Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil masa transisi sebelum menerapkan sistem secara penuh.
Seluruh proses ekspor komoditas strategis akan diambil alih sepenuhnya oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia mulai 1 September 2026.
Alur kerja yang dialihkan mencakup pengurusan kontrak, pengiriman logistik barang, hingga mekanisme pembayaran ekspor.
ÔÇ£Seluruh proses transaksi ekspor, kontrak, pengiriman barang, sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumberdaya Indonesia,ÔÇØ ujar Airlangga.