Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa jalan tol pada tahun 2028 masih dalam tahap pengkajian. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu (22/4/2026) sebagai respons atas wacana kebijakan fiskal tersebut.
Analisis mendalam oleh Badan Kebijakan Fiskal menjadi syarat mutlak sebelum kebijakan baru diberlakukan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional. Sebagaimana dilansir dari Kompas, pemerintah berupaya memastikan regulasi perpajakan tidak membebani masyarakat di tengah upaya menjaga daya beli.
Purbaya menekankan pentingnya korelasi antara kebijakan pajak dengan tren pertumbuhan ekonomi serta konsumsi domestik. Menurutnya, prioritas kementerian saat ini adalah mempertahankan keberlanjutan ekonomi daripada mengejar penambahan jenis pajak baru dalam waktu dekat.
ÔÇ£Rencana penambahan pajak harus dianalisis dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal. Saya belum tahu apakah sudah dilakukan atau belum, tapi kan sekaran tiba-tiba banyak isu pajak, penambahan pajak sana-sini. Saya belum baca nanti saya lihat lagi,ÔÇØ ujar Menkeu Purbaya, Rabu (22/4/2026), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Thifal Solesa.
Penegasan mengenai perlunya kematangan indikator ekonomi juga menjadi poin utama dalam keterangan tersebut. Pemerintah berkomitmen menunggu adanya perbaikan signifikan pada sektor konsumsi dan pasar sebelum mengambil langkah penyesuaian tarif maupun objek pajak baru.
ÔÇ£Komitmen kami tidak berubah, sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan dan pertumbuhan ekonomi yang kuat, tidak akan ada pajak baru atau kenaikan tarif pajak,ÔÇØ ucap Purbaya.
Sebelumnya, rencana pengenaan PPN pada sektor jasa jalan tol telah tertuang dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak yang diteken sejak 19 Desember 2025. Namun, dokumen tersebut masih bersifat fleksibel dan tetap membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi serta penyesuaian di masa depan.