Pemerintah Tunda Pajak Marketplace Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Pemerintah Tunda Pajak Marketplace Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen
Foto: Ilustrasi Pemerintah Tunda Pajak Marketplace Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen.

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak terburu-buru memberlakukan pajak tambahan pada transaksi di platform marketplace atau perdagangan digital. Kebijakan ini diambil demi menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Dilansir dari Money, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penerapan pajak tersebut baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu bertahan di level 6 persen selama dua kuartal berturut-turut.

"Kalau pertumbuhan ekonomi sudah stabil di atas 6 persen dua kuartal berturut-turut, baru kita pertimbangkan pajak-pajak lain, termasuk online marketplace," ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Langkah ini diambil bukan sekadar untuk mengejar target penerimaan negara, melainkan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Pemerintah ingin memastikan adanya persaingan yang setara antara pedagang daring dan konvensional.

Purbaya mengungkapkan bahwa banyak pelaku usaha luar jaringan (offline) yang mengeluhkan ketidakseimbangan persaingan dengan pedagang di platform digital. Hal ini menjadi salah satu dasar evaluasi kebijakan ke depan.

"Mereka ingin equal level playing field supaya bisa bersaing lebih kompetitif," katanya.

Kendati demikian, tercapainya target pertumbuhan ekonomi tidak serta-merta memicu pemberlakuan pajak secara otomatis. Pemerintah tetap akan mengutamakan analisis mendalam terhadap kondisi daya beli masyarakat dan aktivitas usaha secara menyeluruh.

"Kita lihat dulu kondisinya, dianalisis dulu. Kalau stabil mendekati 6 persen, baru dijalankan," ujarnya.

Wacana pajak marketplace ini dijadwalkan akan dievaluasi kembali setelah pemerintah melihat laporan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2026. Saat ini, target pertumbuhan dalam APBN 2026 dipatok pada angka 5,4 persen.

Meski target resmi berada di angka tersebut, pemerintah tetap optimis pertumbuhan ekonomi nasional mampu mendekati angka 6 persen hingga akhir tahun ini. Fokus utama tetap pada stabilitas konsumsi domestik.

Terkait regulasi yang sudah ada, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen.

Namun, pungutan tersebut hanya menyasar pedagang dalam negeri yang beroperasi melalui platform elektronik yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak. Tidak semua pelaku usaha digital dikenakan kewajiban yang sama.

Pedagang orang pribadi yang memiliki omzet maksimal Rp 500 juta per tahun tetap mendapatkan fasilitas pembebasan pajak. Syaratnya, mereka harus menyampaikan surat pernyataan omzet secara resmi kepada pihak marketplace.

Artikel terkait

Rekomendasi