Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang sudah ada dalam waktu dekat. Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri Simposium PT SMI 2026 di Jakarta pada Rabu (22/4/2026).
Dilansir dari Money, kebijakan fiskal tersebut baru akan dipertimbangkan apabila daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi nasional telah menunjukkan perbaikan yang nyata. Pemerintah menekankan pentingnya menjaga momentum pemulihan ekonomi saat ini.
"Kan janji saya sama, nggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Purbaya menjelaskan bahwa penentuan kondisi ekonomi tidak hanya didasarkan pada satu indikator tunggal. Ia menyebutkan pertumbuhan ekonomi yang berada di kisaran angka 6 persen dapat menjadi salah satu sinyal perbaikan yang kuat.
"Hitungan saya sih deket-deket ke sana. Tapi ya jangan 6 persen persis, deket-deket juga boleh," ucap Purbaya.
Menteri Keuangan menambahkan bahwa setiap rencana kebijakan perpajakan harus melalui kajian mendalam agar tidak memberikan dampak negatif bagi masyarakat. Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas arah ekonomi nasional tetap terjaga.
"Tapi kita pastikan bahwa itu tidak mengganggu arah ekonomi kalau dijalankan pajak baru," kata Purbaya.
Terkait isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa jalan tol, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa hal tersebut masih dalam tahap perencanaan jangka menengah. Rencana ini tercantum dalam dokumen Rencana Strategis DJP 2025ÔÇô2029.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 berfungsi sebagai peta jalan kebijakan di masa depan. Fokus utamanya adalah perluasan basis pajak yang adil.
ÔÇ£Perlu kami sampaikan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025ÔÇô2029 yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,ÔÇØ ujar Inge, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Pihak DJP menegaskan bahwa pencantuman wacana tersebut tidak berarti kebijakan akan langsung diimplementasikan. Upaya ini merupakan bagian dari penguatan keberlanjutan fiskal untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur secara proporsional.
ÔÇ£Pencantuman topik tersebut dalam rencana strategis lebih mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara lebih proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antar jenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal dalam pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur,ÔÇØ jelas Inge.
Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan resmi mengenai PPN jalan tol karena kebijakan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut.