Pemerintah secara resmi memutuskan untuk menangguhkan rencana peningkatan tarif royalti dan bea keluar sumber daya alam (SDA) pada sektor pertambangan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis dalam menjaga stabilitas industri nasional yang saat ini tengah menghadapi tekanan dari ketidakpastian pasar global.
Dilansir dari Nasional, keputusan penundaan ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha pertambangan. Meski demikian, kebijakan tersebut diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap laju penerimaan negara dalam jangka pendek, terutama dari pos penerimaan non-pajak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah pemerintah menampung berbagai aspirasi dari pelaku industri. Sektor pertambangan dinilai masih memerlukan ruang untuk bernapas di tengah gejolak ekonomi dunia.
Hingga saat ini, proses revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 yang semula direncanakan memuat penyesuaian tarif belum dilanjutkan. Pemerintah memilih untuk memprioritaskan keberlangsungan operasional industri tambang agar tetap kompetitif di pasar internasional.
Dampak Terhadap Kapasitas Fiskal Negara
Penundaan ini memicu perhatian dari sisi fiskal mengingat sektor SDA merupakan kontributor utama bagi APBN. Kepala Ekonom PermataBank, Josua Pardede, menyoroti pentingnya peran royalti batubara, migas, serta SDA nonmigas dalam struktur penerimaan negara.
"Royalti batubara, migas, dan SDA nonmigas itu bagian penting dari PNBP," ujarnya.
Josua menambahkan bahwa setoran dari sektor SDA mencakup sekitar 46% dari seluruh total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, kebijakan ini diprediksi akan membatasi fleksibilitas ruang fiskal di saat kebutuhan belanja negara sedang meningkat.
Kondisi APBN Kuartal I-2026
Berdasarkan data hingga akhir Maret 2026, pendapatan negara mencapai Rp 574,9 triliun dengan pertumbuhan tahunan sebesar 10,5%. Namun, kenaikan belanja negara yang menyentuh angka Rp 815 triliun menyebabkan defisit melebar hingga Rp 240,1 triliun atau setara 0,93% dari PDB.
Meskipun terdapat defisit, Josua berpendapat dampak penundaan ini masih bisa dimitigasi selama bersifat sementara. Risiko utama justru muncul apabila penundaan ini berubah menjadi keterlambatan yang berulang dalam jangka panjang.
Optimalisasi Penagihan Sebagai Solusi Alternatif
Alih-alih memberikan beban tarif baru, pemerintah disarankan untuk memperketat kepatuhan industri. Fokus pada percepatan piutang PNBP, penagihan yang lebih disiplin, serta penertiban aktivitas ekspor dianggap sebagai langkah yang lebih realistis dan aman bagi industri.
Global Markets Economist Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto, juga memandang penundaan ini sebagai langkah rasional. Meskipun potensi tambahan pendapatan dari kenaikan royalti diperkirakan mencapai Rp 26 triliun, momentum saat ini dinilai tidak ideal bagi para produsen.
"Situasinya belum kondusif," kata Myrdal.
Menurutnya, peluang pendapatan negara masih tetap terbuka lebar apabila harga komoditas global mengalami kenaikan. Selama volume produksi dan ekspor terjaga, pemerintah berpotensi mendapatkan windfall profit atau keuntungan tak terduga dari dinamika pasar internasional.
Realisasi Penerimaan Bukan Pajak
Kementerian Keuangan melaporkan bahwa realisasi PNBP pada kuartal I-2026 telah terkumpul Rp 112,1 triliun atau sekitar 24,4% dari target yang ditetapkan dalam APBN. Namun, angka ini menunjukkan penurunan 3% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Penurunan tersebut dipicu oleh melemahnya harga minyak dunia dan belum optimalnya lifting migas nasional. Selain itu, hilangnya faktor pendapatan non-ulang seperti dividen BUMN turut memengaruhi capaian penerimaan negara di awal tahun ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya pernah menyebutkan bahwa penyesuaian tarif SDA sebenarnya memiliki potensi besar. Jika dijalankan sesuai rencana semula, kebijakan tersebut diproyeksikan mampu menambah pundi-pundi penerimaan negara hingga lebih dari Rp 200 triliun.
Saat ini, pemerintah berupaya mencari titik keseimbangan antara menjaga iklim investasi tetap kondusif dan memastikan mesin pendapatan negara tetap bekerja optimal. Fokus utama tetap pada kestabilan industri agar tidak kehilangan momentum di tengah kenaikan kebutuhan belanja publik yang signifikan.