Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia kini mulai mendapatkan kejelasan mengenai jadwal penyaluran tambahan penghasilan tahunan.
Dilansir dari Info, pemerintah secara rutin mengalokasikan anggaran gaji ke-13 guna mendukung kesejahteraan pegawai, terutama dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru sekolah.
Pemberian dana tambahan ini juga diproyeksikan dapat memperkuat daya beli masyarakat serta menggerakkan roda perekonomian nasional secara lebih luas.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi ayat (1) Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan ini selaras dengan pola tahun sebelumnya, di mana pada 2025, penyaluran sudah dilakukan sejak tanggal 2 Juni kepada seluruh aparatur pusat maupun daerah.
Daftar Penerima dan Komponen Penghasilan
Penerima manfaat gaji ke-13 mencakup kategori aparatur negara yang terdiri dari PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Selain pegawai aktif, kelompok pensiunan, penerima pensiun seperti janda atau duda dan anak, hingga penerima tunjangan veteran juga berhak atas pembayaran ini.
Besaran dana yang diterima dihitung berdasarkan akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Rincian Besaran untuk Pegawai Non-ASN
Terdapat rincian nominal khusus bagi pimpinan lembaga nonstruktural serta pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah sesuai dengan tingkat pendidikannya.
| Kategori / Jenjang Pendidikan | Masa Kerja | Besaran Nilai (Rp) |
|---|---|---|
| Pimpinan Lembaga (Ketua) | - | 31.474.800 |
| Wakil Ketua Lembaga | - | 29.665.400 |
| Eselon I Non-ASN | - | 24.886.200 |
| SD/SMP/Sederajat | s.d 10 Tahun | 4.285.200 |
| SD/SMP/Sederajat | Di atas 20 Tahun | 5.052.600 |
| SMA/DI/Sederajat | s.d 10 Tahun | 4.907.700 |
| SMA/DI/Sederajat | Di atas 20 Tahun | 5.861.500 |
| DII/DIII/Sederajat | s.d 10 Tahun | 5.488.500 |
| DII/DIII/Sederajat | Di atas 20 Tahun | 6.524.200 |
| S1/DIV/Sederajat | s.d 10 Tahun | 6.591.000 |
| S1/DIV/Sederajat | Di atas 20 Tahun | 7.825.800 |
| S2/S3/Sederajat | s.d 10 Tahun | 7.764.100 |
| S2/S3/Sederajat | Di atas 20 Tahun | 9.050.500 |
Ketentuan Khusus PPPK dan CPNS
Pemerintah memberlakukan syarat spesifik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mendapatkan hak ini.
Kriteria utamanya adalah telah melaksanakan tugas secara penuh minimal selama satu tahun dan memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak penerimaan gaji ke-13.
Selain itu, status sebagai penerima wajib ditetapkan secara resmi melalui keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.