Pemerintah Tetapkan Jadwal Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni

Pemerintah Tetapkan Jadwal Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni
Foto: Ilustrasi Pemerintah Tetapkan Jadwal Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia kini mulai mendapatkan kejelasan mengenai jadwal penyaluran tambahan penghasilan tahunan.

Dilansir dari Info, pemerintah secara rutin mengalokasikan anggaran gaji ke-13 guna mendukung kesejahteraan pegawai, terutama dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru sekolah.

Pemberian dana tambahan ini juga diproyeksikan dapat memperkuat daya beli masyarakat serta menggerakkan roda perekonomian nasional secara lebih luas.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi ayat (1) Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Kebijakan ini selaras dengan pola tahun sebelumnya, di mana pada 2025, penyaluran sudah dilakukan sejak tanggal 2 Juni kepada seluruh aparatur pusat maupun daerah.

Daftar Penerima dan Komponen Penghasilan

Penerima manfaat gaji ke-13 mencakup kategori aparatur negara yang terdiri dari PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Selain pegawai aktif, kelompok pensiunan, penerima pensiun seperti janda atau duda dan anak, hingga penerima tunjangan veteran juga berhak atas pembayaran ini.

Besaran dana yang diterima dihitung berdasarkan akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Rincian Besaran untuk Pegawai Non-ASN

Terdapat rincian nominal khusus bagi pimpinan lembaga nonstruktural serta pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah sesuai dengan tingkat pendidikannya.

Daftar Estimasi Besaran Gaji ke-13 Pegawai Non-ASN 2026
Kategori / Jenjang PendidikanMasa KerjaBesaran Nilai (Rp)
Pimpinan Lembaga (Ketua)-31.474.800
Wakil Ketua Lembaga-29.665.400
Eselon I Non-ASN-24.886.200
SD/SMP/Sederajats.d 10 Tahun4.285.200
SD/SMP/SederajatDi atas 20 Tahun5.052.600
SMA/DI/Sederajats.d 10 Tahun4.907.700
SMA/DI/SederajatDi atas 20 Tahun5.861.500
DII/DIII/Sederajats.d 10 Tahun5.488.500
DII/DIII/SederajatDi atas 20 Tahun6.524.200
S1/DIV/Sederajats.d 10 Tahun6.591.000
S1/DIV/SederajatDi atas 20 Tahun7.825.800
S2/S3/Sederajats.d 10 Tahun7.764.100
S2/S3/SederajatDi atas 20 Tahun9.050.500

Ketentuan Khusus PPPK dan CPNS

Pemerintah memberlakukan syarat spesifik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mendapatkan hak ini.

Kriteria utamanya adalah telah melaksanakan tugas secara penuh minimal selama satu tahun dan memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak penerimaan gaji ke-13.

Selain itu, status sebagai penerima wajib ditetapkan secara resmi melalui keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Artikel terkait

Rekomendasi