Pemerintah Terbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Perketat Alih Daya

Pemerintah Terbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Perketat Alih Daya
Foto: Ilustrasi Pemerintah Terbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Perketat Alih Daya.

Pemerintah secara resmi memperketat tata kelola pekerjaan alih daya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang ditetapkan pada Kamis (30/4/2026). Regulasi ini mewajibkan perusahaan pemberi kerja untuk menyusun perjanjian tertulis dengan perusahaan penyedia tenaga kerja guna menjamin kepastian hukum.

Penerbitan aturan ini dilakukan tepat sebelum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Pengetatan tersebut bertujuan untuk memperbaiki praktik distribusi tenaga kerja agar tidak berjalan tanpa kejelasan kontrak serta tanggung jawab antarpihak.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi hak-hak pekerja secara lebih komprehensif di lapangan.

"Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja," ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis.

Dalam dokumen perjanjian tersebut, setidaknya harus tercantum jenis pekerjaan yang dialihdayakan, durasi kontrak, lokasi kerja, hingga rincian jumlah pekerja. Dokumen ini juga wajib memuat klausul perlindungan kerja serta hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam kerja sama alih daya tersebut.

Berdasarkan Permenaker 7/2026, pemerintah kini membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang spesifik untuk menghindari penyalahgunaan praktik outsourcing. Keenam bidang tersebut mencakup layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor energi strategis.

Sektor energi strategis yang dimaksud dalam regulasi ini meliputi bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan. Di sisi lain, perusahaan penyedia jasa diwajibkan memenuhi hak normatif pekerja mulai dari upah, lembur, waktu istirahat, hingga jaminan sosial dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemenuhan hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang terbukti melanggar atau tidak menjalankan ketentuan dalam regulasi terbaru ini.

Artikel terkait

Rekomendasi