Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meresmikan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 untuk memperluas partisipasi masyarakat dan sektor swasta dalam mekanisme perdagangan karbon pada Kamis (30/4/2026). Langkah strategis ini bertujuan mempercepat penurunan emisi gas rumah kaca di Indonesia melalui pasar karbon nasional dan internasional.
Regulasi baru tersebut menjadi instrumen penting bagi Indonesia untuk mengelola potensi hutan sekaligus membuka peluang kerja sama global dalam pengendalian iklim. Dilansir dari Nasional, kebijakan ini merupakan bentuk implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto guna mengoptimalkan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Kementerian Kehutanan mulai melakukan sosialisasi intensif untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan transparan di lapangan. Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat menghidupkan kembali mekanisme pasar yang sebelumnya dinilai stagnan.
ÔÇ£Insyaallah akan memberikan ruang yang luas kepada masyarakat dan sektor swasta untuk sama-sama berpartisipasi menjaga hutan kita melalui mekanisme perdagangan karbon yang selama ini berjalan di tempat,ÔÇØ ujar Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan.
Penyusunan aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon. Kejelasan regulasi diharapkan mampu menarik investasi hijau yang lebih masif ke sektor kehutanan Indonesia.
ÔÇ£Kami berharap dengan adanya Permen ini, akan terbentuk satu mekanisme yang jelas, akuntabel, dan transparan untuk perdagangan karbon sukarela,ÔÇØ lanjut Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan.
Utusan Khusus Presiden, Hashim Djojohadikusumo, menilai peluncuran regulasi ini sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menghadapi tantangan iklim global. Ia menekankan bahwa pasar karbon menjadi fasilitas konkret untuk menekan emisi secara terukur.
ÔÇ£Ini menunjukkan kesungguhan pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi karbon. Adanya pasar karbon ini menjadi fasilitasi program konkret untuk menekan emisi,ÔÇØ ujar Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden.
Hashim menambahkan bahwa komitmen Indonesia ini melibatkan berbagai lapisan, mulai dari pemerintah pusat hingga masyarakat adat di tingkat tapak. Dunia internasional disebut terus memantau perkembangan regulasi ini sebagai bagian dari upaya mitigasi pemanasan global.
ÔÇ£Saya menyampaikan apresiasi saya kepada menteri kehutanan dan semua pihak yang terlibat dalam regulasi ini atas nama Bapak Presiden Republik Indonesia saya mengucapkan terima kasih dan selamat kepada semua pihak yang berkompetisi dalam memasuki pasar karbon internasional,ÔÇØ tutur Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden.
Perdagangan karbon sendiri merupakan praktik jual beli sertifikat kredit karbon yang bertujuan menekan dampak pemanasan global. Melalui mekanisme ini, entitas yang menyerap emisi dapat menjual hak tersebut kepada pihak yang menghasilkan emisi sebagai bentuk kompensasi lingkungan.