Pemerintah Terbitkan Aturan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Terbaru

Pemerintah Terbitkan Aturan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Terbaru
Foto: Ilustrasi Pemerintah Terbitkan Aturan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Terbaru.

Pemerintah Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) untuk memperkuat pengawasan komoditas nasional. Kebijakan baru tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).

Melalui beleid baru ini, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditetapkan sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas utama, seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy), sebagaimana dilansir dari Investor Daily. Langkah strategis ini diambil guna membenahi sistem penjualan komoditas ke luar negeri.

"Untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita," kata Presiden Prabowo Subianto.

Mekanisme penjualan komoditas andalan Indonesia tersebut nantinya wajib dijalankan lewat satu pintu. Perusahaan negara akan mengoordinasikan seluruh proses pengapalan ke pasar global demi keteraturan tata niaga.

"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," ungkap Presiden Prabowo.

Aturan ketat penunjukan BUMN ini dirancang demi menyisir celah kebocoran pendapatan negara. Pemerintah berfokus memberantas berbagai modus kecurangan sistemik yang kerap merugikan perekonomian di sektor ekspor komoditas mentah.

"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar (under-invoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor. Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita," bebernya.

Melalui implementasi kebijakan ekspor satu pintu ini, kepala negara mencanangkan target peningkatan pendapatan negara yang signifikan. Optimalisasi pengelolaan kekayaan alam secara mandiri diharapkan mampu menyamai capaian beberapa negara mitra.

"Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri. Sesungguhnya, kita harus percaya bahwa semua sumber daya alam Indonesia adalah milik rakyat Indonesia, milik bangsa Indonesia, karena itu negara berhak mengetahui secara rinci sumber daya alam kita yang dijual ke luar Indonesia, kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual," jelas dia.

Artikel terkait

Rekomendasi