Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Bea Keluar Ekspor Emas Lewat PMK 80 Tahun 2025

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Bea Keluar Ekspor Emas Lewat PMK 80 Tahun 2025
Foto: Ilustrasi Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Bea Keluar Ekspor Emas Lewat PMK 80 Tahun 2025.

Kebijakan baru mengenai pengenaan bea keluar untuk ekspor emas resmi diterbitkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Dilansir dari Investortrust, tarif tertinggi ditetapkan mencapai 15 persen yang akan disesuaikan dengan harga jual komoditas tersebut.

Regulasi ini telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 17 November 2025. Setelah diundangkan pada 9 Desember 2025, aturan tersebut diproyeksikan untuk mendukung penguatan hilirisasi mineral emas sekaligus menjaga stabilitas harga dan kebutuhan di pasar domestik.

Struktur pengenaan tarif dalam PMK ini dibagi menjadi dua lapisan berdasarkan harga referensi emas per troy ounce. Lapisan pertama berlaku untuk rentang harga US$ 2.800 hingga US$ 3.200 per troy ounce, sementara lapisan kedua menyasar harga di atas US$ 3.200 per troy ounce.

Pemerintah juga membedakan besaran tarif bea keluar berdasarkan tingkat pengolahan produk emas yang akan diekspor. Untuk kategori produk dore, yang mencakup bentuk bongkah, ingot, dan batang tuangan, dikenakan tarif sebesar 12,5 persen pada lapisan harga pertama.

Tarif untuk produk dore tersebut akan meningkat menjadi 15 persen apabila harga emas internasional telah melewati angka US$ 3.200 per troy ounce. Perbedaan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan emas.

Sementara itu, produk hasil hilirisasi mendapatkan perlakuan tarif yang lebih rendah. Emas dalam bentuk minted bars atau emas batangan tercetak, serta cast bars non-dore, dipatok tarif 7,5 persen untuk harga referensi US$ 2.800-3.200, dan naik menjadi 10 persen pada harga di atas US$ 3.200.

Mekanisme Perhitungan dan Masa Transisi

Penentuan harga referensi dalam kebijakan ini tetap merujuk pada harga mineral acuan emas. Skema perhitungan bea keluar menggunakan metode ad valorem yang rumusnya telah diatur secara rinci dalam Pasal 5 ayat (1) peraturan tersebut.

"Tarif Bea Keluar × Jumlah Satuan Barang × Harga Ekspor × Nilai Tukar," demikian bunyi rumus perhitungan yang tercantum. Adapun besaran harga ekspor (HPE) nantinya akan ditetapkan secara berkala oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai kondisi pasar.

Para pelaku usaha diharapkan segera menyesuaikan kegiatan operasional mereka karena masa transisi pemberlakuan aturan ini tergolong singkat. Berdasarkan ketentuan Pasal 7, PMK 80/2025 dinyatakan mulai berlaku efektif 14 hari sejak tanggal diundangkan.

Dengan demikian, penerapan tarif baru untuk seluruh aktivitas ekspor emas tersebut mulai berlaku secara resmi pada 23 Desember 2025. Kebijakan ini diharapkan menjadi instrumen efektif dalam mengendalikan arus keluar bahan mentah mineral ke luar negeri.

Artikel terkait

Rekomendasi