Pemerintah Bakal Terapkan Bea Keluar dan Pajak Tambahan Nikel

Pemerintah Bakal Terapkan Bea Keluar dan Pajak Tambahan Nikel
Foto: Ilustrasi Pemerintah Bakal Terapkan Bea Keluar dan Pajak Tambahan Nikel.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan berencana memberlakukan pungutan ganda berupa bea keluar dan pajak keuntungan tidak terduga atau windfall tax pada komoditas nikel dan batu bara. Kebijakan ini bertujuan menutup celah manipulasi dokumen ekspor serta memperkuat pengawasan otoritas kepabeanan di lapangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi rencana pengenaan tarif ganda tersebut saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, pada Senin (4/5/2026). Dilansir dari Ekonomi, skema kebijakan ini sedang dimatangkan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengompensasi beban subsidi APBN akibat fluktuasi harga minyak mentah global.

"Oh iya nanti ada [windfall tax dan bea keluar nikel]. Tapi itu masih didiskusikan dengan Menteri ESDM, saya terima saja pokoknya duitnya," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Meskipun besaran persentase tarif belum diputuskan secara rinci, Purbaya menegaskan bahwa formulasi pajak tersebut tidak akan menghambat laju industri nasional. Pemerintah justru menyiapkan insentif tambahan bagi pelaku usaha yang masuk ke dalam ekosistem hilirisasi, khususnya pada sektor produksi baterai kendaraan listrik.

"Kita akan dorong pertumbuhan industri baterai di sini juga dengan insentif tertentu supaya nikelnya juga laku. Pokoknya nanti produk yang memakai bahan dalam lagi, dia akan mendapat insentif lebih," jelas Purbaya.

Penerapan instrumen fiskal ini untuk sementara hanya akan menyasar sektor batu bara dan nikel sebagai komoditas unggulan ekspor. Bendahara negara tersebut mengklaim bahwa pengenaan bea keluar sangat krusial agar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki legalitas untuk memeriksa fisik muatan barang sebelum dikirim ke luar negeri.

Selama ini, tarif ekspor nol persen dinilai menciptakan titik lemah yang dimanfaatkan eksportir untuk melakukan praktik under-invoicing atau pelaporan nilai barang di bawah harga pasar. Langkah pengendalian ini diharapkan mampu meminimalisir potensi kerugian negara akibat pelaporan data ekspor yang tidak akurat.

"Ya nanti ada bea keluar jumlah tertentu, tapi tujuan utamanya adalah saya yang mengendalikan. Supaya under-invoicing terkendali dan ekspor ilegal bisa dikendalikan. Itu yang dimaukan," tutup Purbaya.

Artikel terkait

Rekomendasi