Pemerintah Bentuk Danantara Sumberdaya Indonesia Tekan Mispricing Ekspor SDA

Pemerintah Bentuk Danantara Sumberdaya Indonesia Tekan Mispricing Ekspor SDA
Foto: Ilustrasi Pemerintah Bentuk Danantara Sumberdaya Indonesia Tekan Mispricing Ekspor SDA.

Pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk menekan seminimal mungkin praktik mispricing pada komoditas ekspor sumber daya alam (SDA). Langkah ini dilakukan guna memastikan penerimaan negara berjalan optimal dan sesuai dengan jumlah komoditas yang diekspor, dilansir dari Money pada Rabu (20/5/2026).

Upaya penekanan penyimpangan harga pasar dari nilai fundamentalnya ini akan diawali dengan pemetaan pola ekspor selama tiga bulan pertama. Pemerintah berencana menggunakan data dan pemahaman komprehensif tersebut sebagai dasar operasional serta berdiskusi dengan berbagai asosiasi usaha untuk menyerap aspirasi.

"Kita akan coba reduce semaksimal mungkin. Kalau memungkinkan, nol praktik mispricing, nol praktik harga yang tidak sesuai," jelas CEO Danantara Indonesia sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani.

Manajemen perusahaan baru ini menegaskan pentingnya pengumpulan data yang akurat di awal masa kerja. Hal tersebut diperlukan agar langkah penertiban tata kelola ekspor memiliki dasar hukum yang kuat dan menciptakan iklim investasi yang sehat.

"Dalam tiga bulan ini kami ingin memahami secara komprehensif agar mendapatkan data dan pemahaman yang baik dan benar," ujarnya.

Pihak pengelola juga menekankan bahwa penataan ini berjalan dengan menghormati aturan hukum yang berlaku di dalam negeri. Langkah strategis ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang merata bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Kami percaya Indonesia menjunjung rule of law, terus memperbaiki iklim investasi, dan memastikan manfaatnya tidak hanya untuk kelompok tertentu, tetapi untuk semua pihak terkait di Indonesia," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA yang mewajibkan penjualan ekspor komoditas strategis melalui BUMN pengekspor tunggal. Aturan baru tersebut menyasar tiga komoditas utama, yaitu minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.

Kebijakan ketat ini diambil menyusul temuan pemerintah mengenai besarnya angka manipulasi ekspor dan pelarian devisa hasil ekspor yang berlangsung selama puluhan tahun. Praktik under invoicing hingga transfer pricing ditengarai menjadi penyebab utama berkurangnya kekayaan nasional.

"Saudara-saudara, kita perhitungkan, kita perkirakan potensi uang yang bisa kita selamatkan dari kebocoran-kebocoran itu adalah 150 miliardollar AS per tahun. Potensi," jelas Prabowo.

Penyelamatan potensi devisa yang hilang tersebut kini menjadi prioritas yang bergantung pada ketegasan pemerintah. Kepala Negara menegaskan komitmennya untuk mengembalikan pemanfaatan kekayaan sumber daya alam tersebut sepenuhnya kepada masyarakat luas.

"Saya berkeyakinan akar masalah ekonomi bangsa kita adalah bocornya kekayaan kita, tidak tinggalnya kekayaan kita di Republik Indonesia," katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi