Pemerintah secara resmi mulai memberlakukan penarikan pajak bagi pemilik kendaraan listrik di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, sebagaimana dikutip dari Detik Oto.
Regulasi terbaru tersebut menetapkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kini juga menyasar mobil listrik. Langkah ini menandai berakhirnya masa pembebasan pajak bagi kendaraan ramah lingkungan yang sempat berlaku sebelumnya.
Perubahan ini terlihat dari hilangnya poin pengecualian pajak yang sebelumnya ada pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2025. Dalam aturan lama, kendaraan berbasis energi terbarukan seperti listrik, biogas, dan tenaga surya, termasuk hasil konversi, tidak dijadikan sebagai objek PKB maupun BBNKB.
Ketentuan pemungutan pajak ini dilaporkan telah berjalan efektif sejak 1 April 2026. Meskipun aturan pusat sudah berlaku, beberapa pemerintah daerah mulai merancang skema insentif tambahan guna menjaga minat masyarakat terhadap kendaraan elektrifikasi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang berencana menyeimbangkan beban pajak baru tersebut dengan kemudahan lainnya. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan kepastian mengenai penyusunan regulasi turunan di tingkat daerah.
"Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Berbeda dengan Jakarta yang masih menggodok bentuk insentif, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penarikan pajak ini. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menilai pajak tersebut sebagai instrumen kontribusi pengguna jalan.
"Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan," ucap Dedi Mulyadi.
Kritik dari Pengamat Energi
Keputusan penghapusan keistimewaan pajak bagi kendaraan listrik ini memicu kritik dari kalangan pengamat. Institute for Essential Services Reform (IESR) mendesak pemerintah untuk meninjau kembali aturan yang menghapus insentif fiskal tersebut.
Menurut analisis IESR, kebijakan baru ini dinilai bertentangan dengan regulasi di atasnya yang lebih tinggi. Lembaga tersebut juga memperingatkan bahwa pengenaan pajak ini berisiko menghambat pencapaian target kemandirian energi nasional yang selama ini didorong melalui percepatan ekosistem kendaraan listrik.