Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk lima perusahaan baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) pada Oktober 2025. Langkah ini dilakukan guna memperkuat kontribusi sektor ekonomi digital terhadap penerimaan negara, sebagaimana dilansir dari Investortrust.
Daftar entitas baru tersebut mencakup Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kita, dan Scorpios Tech FZE. Penambahan ini membuat total perusahaan yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut pajak digital mencapai 251 perusahaan hingga periode Oktober 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, memberikan rincian mengenai penunjukan entitas bisnis baru tersebut dalam keterangan pers pada Kamis (4/12/2025). Selain menambah pemungut baru, DJP juga melakukan pencabutan data pemungut terhadap Amazon Services Europe.
ÔÇ£Terdapat lima perusahaan baru yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kita, dan Scorpios Tech FZE,ÔÇØ kata Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Realisasi penerimaan pajak digital sepanjang tahun 2025 hingga bulan Oktober tercatat menyentuh angka Rp 11,43 triliun. Angka tersebut bersumber dari PPN PMSE sebesar Rp 8,54 triliun, pajak kripto Rp 0,67 triliun, fintech Rp 1,15 triliun, serta Sistem Informasi Pengadaan Pemerintahan (SIPP) sebesar Rp 1,07 triliun.
Sejak pertama kali diimplementasikan pada tahun 2020, total akumulasi pajak digital yang dikumpulkan pemerintah telah mencapai Rp 43,75 triliun. Besarnya angka tersebut menunjukkan peran vital sektor teknologi dalam menyokong anggaran pendapatan negara.
ÔÇ£Realisasi Rp 43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,ÔÇØ kata Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Secara kumulatif, PPN PMSE menyumbang porsi terbesar dengan total Rp 33,88 triliun sejak awal kebijakan diberlakukan. Sisanya berasal dari pajak fintech senilai Rp 4,19 triliun, pajak SIPP sebesar Rp 3,92 triliun, serta pajak dari transaksi kripto yang terkumpul sebanyak Rp 1,76 triliun.
| Sektor Pajak Digital | Total Realisasi (Triliun Rupiah) |
|---|---|
| PPN PMSE | 33,88 |
| Pajak Fintech | 4,19 |
| Pajak SIPP | 3,92 |
| Pajak Kripto | 1,76 |
| Total Keseluruhan | 43,75 |